jpnn.com, MEDAN - Tim dari Polda Sumatera Utara (Poldasu) menangkap salah satu sekuriti bank yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial. Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sekuriti bernama Amar Alsyah alias Dedek itu ditangkap pada Jumat lalu (18/5) di salah satu bank di Simalungun.
Menurut Tatan, pelaku ditangkap karena dalam unggahannya di Facebook menyebut aksi teroris yang belakangan marak hanyalah fiksi dan upaya pengalihan isu. Tuilisan yang diunggah Amar adalah di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu.
BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Terhadap NU Telah Disidang
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa benar dia sendiri yang menulis dan mengunggah kalimat itu," ujar Tatan ketika dikonfirmasi, Selasa (22/5).
Menurut Tatan, pelaku mengunggah tulisan itu pada Kamis 17 Mei 2018 sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah ujaran kebencian di Facebook.
BACA JUGA: Siapkan Perpres Pelibatan TNI Hadapi Terorisme
Polisi lantas menjerat pelaku sebagai tersangka. Jerat untuk Amar adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat (1) atau (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.
"Saat ini AAD (pelaku, red) ditahan di Polres Simalungun dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat kemungkinan motif lain dari unggahan komentar itu," ucapnya.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Prof Yusril Setuju TNI Ikut Sikat Teroris, Ini Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Tak Mengerti Manfaat Koopssusgab
Redaktur : Tim Redaksi