Sebut UUD 1945 Versi Amandemen Palsu, Sejumlah Tokoh Ajukan Gugatan

Selasa, 07 Januari 2020 – 15:30 WIB
Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPPI) menggelar diskusi bertajuk Rakyat Menggugat UUD 1945 Palsu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPPI), mendukung langkah Zulkifli S Ekomei yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang dilakukan Zulkifli terkait UUD 1945 saat ini dianggap palsu.

Presidium MPPI MS Kaban menyadari bahwa UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali itu dianggap telah melenceng dari UUD 1945 versi pertama kali dicetuskan. Saat ini, UUD 1945 hasil amandemen tidak lagi menyejahterakan masyarakat pribumi, justru sebaliknya, menyengsarakan penduduk asli.

BACA JUGA: Amendemen UUD 1945 Harus Melibatkan DPD

"Ini sudah tidak sesuai dengan apa yang kita terima dari founding father kita. Ratusan pasal sudah berubah. Nilainya bahkan jauh dari dasar. Jadi wajar kalau kita menggugat," kata MS Kaban saat membuka diskusi bertajuk Rakyat Menggugat UUD 1945 Palsu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Mengenai gugatan tersebut, politikus PBB itu sudah membicarakannya dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. MS Kaban mengaku bahwa Bamsoet mendukung gugatan mereka.

BACA JUGA: Amendemen UUD 1945 Fokus pada Haluan Negara Saja

MS Kaban juga sudah membicarakannya dengan Fraksi PDIP. Namun, kata MS Kaban, partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu menginginkan perubahan hanya pada Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Terlepas dari itu, kata MS Kaban, pihaknya terus melanjutkan gugatan tersebut di pengadilan. Sebab, UUD 1945 saat ini sudah banyak menghasilkan penyimpangan yang berdampak luas terhadap lingkungan, masyarakat dan cara hidup bernegara.

BACA JUGA: Bamsoet: 2023, MPR Putuskan Amendemen UUD 1945 atau Tidak

"Saya mencontohkan, banjir situasi ke depan akan lebih buruk dan parah. Saya sudah ingatkan itu sejak beberapa tahun yang lalu. Ini menyangkut masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan berdiri sendiri," kata dia.

Dia menilai, penataan kota di Jawa Barat yang tidak baik meningkatkan potensi perluasan banjir, utamanya di Bandung. Bahkan dampaknya juga terasa saat ini di Jakarta.

"Kesalahan itu berdampak luas berkempanjangan. Manajemen tata kota jauh dari standar minimal. Sekarang 19 persen tersisa (area terbuka). Setiap tahun menurun, kawasan itu mendekati nol, maka dapat dibayangkan bagaimana kondisinya," jelas Kaban.

Selain itu, Kaban juga melihat UUD 1945 yang meletakkan penduduk pribumi benar-benar menerima seluruh hasil bumi dari negara, kini sudah tak terasa lagi. Kaban merasa pribumi yang memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan seperti tamu di negara sendiri.

"Contoh lainnya, dulu PTPN menyisakan keuntungan Rp 1,3 triliun ke pemerintahan. Sekarang malah utang. PTPN yang dulu memberikan keuntungan negara dan dibanggakan, kini menjadi beban negara," jelas dia.

Sementara itu, penasihat hukum Zulkifli S Ekomei, Taufik Budiman menerangkan, gugatan UUD 1945 Palsu diajukan di PN Jakarta Pusat pada September 2019 lalu. Taufik juga mengingatkan sebenarnya gugatan sudah diajukan di Jakarta dan Yogyakarta pada 2015, tetapi ditolak.

"Kemarin, kami ajukan lagi dengan para pihak berbeda," jelas dia.

Lebih lanjut kata Taufik, pihak yang digugat di antaranya adalah MPR, Presiden, pimpinan partai politik, Kapolri dan Mendagri. Selain mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, kata Taufik, pihaknya juga melaporkan nama-nama tersebut ke Bareskrim Polri.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut, mungkin menunggu hasil sidang," jelas dia.

Dalam acara diskusi tersebut, hadir juga Djoko Edhie Abdurrahman, Ahmad Yani dan M Hatta Taliwang. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler