jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (NHW) mengkritisi vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab test di RS Ummi Kota Bogor.
Menurut Hidayat, vonis Habib Rizieq merupakan putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan umum dan harapan tegaknya hukum berkeadilan sesuai ketentuan yang dipentingkan dalam Pancasila.
BACA JUGA: HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul: Harus Bersyukur
"Wajar bila HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim, karena khalayak awam hukum pun bisa menilai adanya ketidakadilan dalam vonis tersebut," ucap Hidayat mendukung upaya banding HRS, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/6).
Dia juga menyatakan persangkaan yang dituduhkan terhadap eks imam besar FPI itu juga tidak bersesuaian dengan fakta di lapangan soal kebohongan dan keonaran.
BACA JUGA: Warga Mendatangi Kantor Polisi dan Menyerahkan Ratusan Pucuk Senjata Api
"Faktanya tidak terjadinya keonaran akibat pernyataan HRS," lanjut politikus yang akrab disapa dengan panggilan Ustaz HNW itu.
Wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengkritik pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Timur bahwa Habib Rizieq terbukti berbohong atas swab test antigen yang dilakukan sehingga menimbulkan keonaran.
BACA JUGA: Berbahagialah PNS yang Beralih ke Jabatan Fungsional, Bakal Ada Peningkatan Tunjangan
Sebab, kata HNW, saksi ahli di bawah sumpah menyatakan pernyataan HRS bukan kebohongan. Berbeda dengan vonis hakim, ternyata tidak pernah terbukti bahwa setelah dipublikasikannya pernyataan HRS kemudian terjadi keonaran di masyarakat.
"Terjadinya keonaran di masyarakat justru akibat dakwaan jaksa kepada HRS yang mempersoalkan status imam besarnya HRS," ucap HNW. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam