jpnn.com - Hal ini disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jasman Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (16/12), mengatakan percepatan ekstradisi dilakukan agar kejadian yang menimpa obligor Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja tidak terulang kembali
BACA JUGA: Awal Tahun, Kejagung Terapkan Renumerisasi
Saat itu, Hendra tidak sempat diekstradisi karena sudah keburu meninggal dunia."Sistem hukum yang dianut Australia memang berbeda
BACA JUGA: Prabowo-Wiranto Ingin Pemilu Aman
Bisa memakan waktu 2,5 tahun," katanya.Senin
Seperti yang diketahui, Tim Pemburu Koruptor yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin untuk mempercepat ekstradisi buronan BLBI Adrian Kiki Ariawan telah kembali dari Australia pada Senin (15/12) kemarin.
Pertemuan dengan otoritas Australia tidak memberikan hasil yang menggembirakan
Selama di Perth, tim telah menemui pihak kejaksaan Australia dan namun tidak sempat bertemu dengan Adrian Kiki
BACA JUGA: Mabes Polri Minta Keterangan Ahli BPN
Tetapi atas permintaan Indonesia, Adrian kini telah ditahan“Menurut hukum Australia, penahanan dilakukan selama 45 hari, dan kami akan terus meminta perpanjangan penahanan jika penahanan sudah selesaiKita tetap berupaya untuk mempercepat supaya tidak seperti Hendra," katanya.
Adrian Kiki, pemilik Bank Surya, telah diputus hukuman seumur hidup melalui putusan Pengadilan yang digelar secara in absentia karena Adrian telah kabur duluan ke Australia.(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Harus Laporkan Gratifikasi
Redaktur : Tim Redaksi