"Proses pemeriksaan masih berlangsung
BACA JUGA: Jero Harus Laporkan Gratifikasi
Kita minta keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional," ujar petinggi Mabes Polri itu kepada JPNN di Jakarta, Selasa (16/12)Namun, lanjutnya, keterangan ahli dari BPN itu tetap akan disandingkan dengan bukti yang lebih otentik lagi
BACA JUGA: Berkas Lutfi Dilimpahkan
"Kita menilai sah tidaknya dokumen-dokumen yang diduga digandakan itu berdasarkan hasil forensik," ujarnya.Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira membenarkan hingga saat ini proses penyidikan terus dilakukan
BACA JUGA: Pekan Ini, Disahkan RUU Daerah Baru
"Tunggu sajalah, pokoknya nanti kalau sudah selesai, langsung kita serahkan ke kejaksaan," ucapnya singkat.Secara terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai, sangat aneh bila penyidik minta keterangan ahli dari BPN"Keterangan yang disampaikan bisa bias kepentingan karena tersangkanya juga pejabat BPNMakanya kita harus awasi terus proses iniJangan sampai tersangka dijadikan sapi perahan," ucap Febri.
Mestinya, penyidik Mabes Polri minta keterangan dari ahli yang menguasai soal sertifikat tanah dari luar BPNHal ini penting agar penyidik bisa mengembangkan kasus ini secara profesionalKata Febri, bisa saja Elfachri bukan pemain tunggal, melainkan hanya salah satu pemain dari sindikat mafia di BPN
"Mestinya, polisi mencari kepastian apakah tersangka ini merupakan pemain utama, menengah, ataukah hanya pemain lapanganKalau ahli dari BPN yang dimintai keterangan, ya akan sulit masalah ini bisa terjawab," papar anak buah Teten Masduki ini.
Febri menduga, terbakarnya sebagian ruangan di Kantor Pertanahan Medan beberapa waktu lagi mengindikasikan ada pemain lain selain Elfachri"Polisi harus melihat terbakarnya kantor itu sebagai upaya menghilangkan alat bukti," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Namun, dia tak mau berburuk sangka bahwa polisi tak serius mengusut kasus ini"Katanya polisi mau mengubah imejYa kita tunggu saja bagaimana nanti hasilnya," ujarnya
Menurutnya, selain harus mengembangkan siapa saja yang terlibat perkara ini, penyidik mestinya juga fokus untuk mencari ada tidaknya kerugian negara dalam kasus iniUnsur penyalahgunaan kewenangan jelas ada, tapi akan lebih berat lagi hukumannya bila ditemukan unsur kerugian negara.
Yang jelas, lanjutnya, tersangka sudah pasti mendapatkan keuntungan finansial dari tindak pidana yang dilakukan yakni menggandakan sertifikat"Yang harus dicari polisi, ada tidak uang negara yang dinikmati tersangkaKalau ada, bisa dijerat juga dengan UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,"ulasnya.
Seperti diberitakan, Mabes Polri menangkap Elfachri Budiman terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah di Medan , Sumatera UtaraElfachri ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Bareskrim Mabes PolriWakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko mengatakan, Elfachri Budiman diduga terlibat kasus penerbitkan surat palsu, yang dijadikan agunan di BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Siap Hadapi Masalah HAM
Redaktur : Tim Redaksi