Sedang Ajukan Gugatan Praperadilan, Hadi Poernomo Tak Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 10 April 2015 – 18:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (10/4) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Hadi mestinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pajak PT Bank Central Asia tahun 1999.

Namun, mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu tidak memenuhi panggilan KPK. Menurut pengacara Hadi, Maqdir Ismail, kliennya sengata tak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan gugatan praperadilan.

BACA JUGA: Penyusupan Mario ke Pesawat Garuda Direkonstruksi, Ini Kronologisnya

"Beliau (Hadi Poernomo) tidak hadir, karena sedang mengajukan praperadilan," kata Maqdir melalui pesan singkat, Jumat (10/4).

‎Maqdir menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke KPK untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Hadi memenuhi panggilan pemeriksaan. Surat itu diberikan oleh salah satu anggota tim pengacara Hadi, Yanuar P. Wasesa.

BACA JUGA: Anggota Polsek Menteng Ikut Ditangkap KPK saat OTT di Bali

"Pagi ‎tadi kolega kami Yanuar P. Wasesa datang untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran Pak Hadi Poernomo ke KPK," ‎tandas Maqdir.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Tiga PKPU Kelar, Pendaftaran Pasangan Calon 26-28 Juli

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Maruarar Sirait tak Masuk Struktur DPP PDIP?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler