jpnn.com - BARABAI - Sebanyak empat pemuda yang diduga tengah asyik berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres HST.
"Para pelaku ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 11.00 WITA saat asyik pesta sabu-sabu," kata Kasi Humas Polres HST Iptu A Pribadi di Barabai, Sabtu (20/5).
BACA JUGA: Polisi Bongkar Peredaran 12,3 Kilogram Sabu-Sabu asal Batam
Dia mengatakan, dua pelaku merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan satu lagi merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Selain itu, IW (28) warga HST, yang rumahnya dijadikan tempat untuk berpesta sabu-sabu, turut ditangkap karena diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.
BACA JUGA: Pesta Sabu-Sabu di Lombok Barat Digerebek, 4 Orang Paruh Baya Ditangkap, Ya Ampun
Pribadi menjelaskan HI (29) merupakan warga Desa Padang Tanggul, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Kalsel, dan SR (37), warga Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. Sementara, AM (31) warga Jalan Negara Kandangan, Desa Banjar Baru Kecamatan Daha Selatan, HSS.
Pribadi menjelaskan saat penggerebekan pesta sabu-sabu tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Adapun barang bukti itu, yakni satu paket sabu-sabu dan satu unit alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik warna bening yang sudah dirakit.
BACA JUGA: Polisi Menggagalkan Peredaran 12 Kg Sabu-Sabu di Aceh, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Petugas juga mengamankan motor milik para tersangka, yaitu merek Yamaha Jupiter MX warna hitam dan Yamaha Mio Soul warna merah putih.
"Saat penggeledahan di rumah pelaku IW, petugas juga mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan dalam celana pendek beserta sisa uang hasil penjualan senilai Rp 150 ribu," kata Pribadi.
Dia mengatakan keempat pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dibawa ke Mapolres HST untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi