jpnn.com, SAMARINDA - Lambera (60) dan Syahmin (41) kaget ketika polisi berpakaian sipil datang ke warung tempat mereka berada di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Rabu (15/3).
Saat itu, keduanya sedang asyik menunggu calon pembeli sambil merekap angka-angka hasil penjualan judi toto gelap (togel).
BACA JUGA: Nurjana Menangis di Persidangan
Lambera dan Syahmin tak berkutik.
Polisi menyita uang Rp 100 ribu, HP dan kertas berisi rekapan angka togel yang pernah keluar dari tangan Lambera.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Ini Jangan Ditiru, Malu-Maluin
Sementara dari Syahmin, polisi mengamankan uang Rp 164 ribu dan empat lembar rekapan angka togel.
“Kami dapat laporan bahwa ada penjual togel di sebuah warung. Setelah kami telusuri ternyata yang berjualan pemilik warung bernama Lambera dan seorang temannya (Syahmin, Red),” jelas Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, Kamis (16/3).
BACA JUGA: Duh, Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi
Dia menambahkan, polisi menyusun siasat untuk melakukan penangkapan.
Polisi menunggu momen Lambera dan Syahmin merekap togel untuk memergoki basah aksi mereka.
“Selama ini kedua pelaku menjual togel kepada siapa saja. Ada yang datang langsung, ada juga lewat pesan singkat di HP,” tutur Purwanto.
Saat ini polisi sudah menetapkan Lambera dan Syahmin sebagai tersangka.
Keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
“Kami masih mengejar bandar togel yang dilakukan keduanya,” tutup Purwanto. (rin)
Redaktur & Reporter : Ragil