Sedang Sakit Asam Urat, Ahmad Dhani Ikut Sidang 3 Jam

Jumat, 22 Maret 2019 – 07:05 WIB
Ahmad Dhani mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya,Kamis (7/2). Foto: RIANA SETIAWAN/JAWA POS

jpnn.com - AHMAD Dhani kembali menjalani sidang ke-11 dugaan pencemaran nama baik atas vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/3).

Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini Ahmad Dhani tidak fit lantaran penyakit asam uratnya kambuh.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Titip Surat Khusus untuk Prabowo, Isinya Misterius

Sidang juga diwarnai perdebatan panjang antara ahli bahasa dengan penasehat hukum Ahmad Dhani.

BACA JUGA : Ahmad Dhani Titip Surat Khusus untuk Prabowo, Isinya Misterius

BACA JUGA: Sarjana Teknik Kimia Dijadikan Saksi Ahli ITE di Sidang Ahmad Dhani

Ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Endang Sulihatin, ahli bahasa forensik linguistik dari UPN Veteran Jawa Timur.

Dalam keterangannya, Endang menjelaskan bila perkataan idiot yang diucapkan Ahmad Dhani dalam video vlognya termasuk menghina.

BACA JUGA: Andra Tak Diizinkan Membesuk Ahmad Dhani

BACA JUGA : Andra Tak Diizinkan Membesuk Ahmad Dhani

"Menghina elemen koalisi bela NKRI yang berada di luar Hotel Majapahit," tutur Endang.

Namun keterangan ahli ini mendapat perlawanan dari tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

Penasehat hukum juga mempersalahkan keterangan ahli yang telah menyimpang dari koridor keilmuannya, sebagai ahli bahasa saat memberikan keterangan dalam BAP.

BACA JUGA : Sarjana Teknik Kimia Dijadikan Saksi Ahli ITE di Sidang Ahmad Dhani

Perdebatan panjang antara ahli dengan penasehat hukum berlangsung hampir 3 jam.

Di akhir persidangan, Ahmad Dhani yang tengah sakit juga tidak sependapat dengan keterangan ahli.

Persidangan akan kembali dilanjutkan selasa 26 Maret dengan agenda keterangan ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum Ahmad Dhani. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Belum Tentukan Sikap Soal Potongan Vonis Ahmad Dhani


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler