jpnn.com, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/3).
Dalam persidangan, tim penasehat hukum Ahmad Dhani menolak ahli ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum, lantaran bergelar sarjana teknik kimia.
BACA JUGA: Andra Tak Diizinkan Membesuk Ahmad Dhani
BACA JUGA : Ahmad Dhani Tak Puas Hukumannya Cuma Dipangkas 6 Bulan
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua ahli informasi transaksi elektronik. Keduanya adalah Dendi Eka Puspawadi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur dan Ahli hukum pidana, Yusuf Jacobus dari Universitas Pelita Harapan Surabaya.
BACA JUGA: Jaksa Belum Tentukan Sikap Soal Potongan Vonis Ahmad Dhani
Kedua ahli ini merupakan saksi ke 10 yang dihadirkan jaksa Winarko dari Kejati Jatim dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani.
BACA JUGA : Vonis Banding Pangkas Hukuman, Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan
BACA JUGA: Vonis Banding Pangkas Hukuman, Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan
Namun dalam sidang, tim penasihat hukum Ahmad Dhani menolak dan merasa keberatan dengan kehadiran ahli ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Ahli ITE tersebut tidak memenuhi syarat secara akademis, karena memiliki latar belakang ilmu teknik kimia," ujar kuasa hukum Dhani Hendarsam Marantoko.
Atas penolakan ini, ahli ITE langsung meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, ahli hukum pidana, Yusuf Jacobus dalam keterangannya malah mencabut dua keterangan dalam berkas acara pemeriksaan.
BACA JUGA : Ahmad Dhani Diisukan Bangkrut, Begini Kata Al Ghazali
Atas pencabutan keterangan di berkas acara pemeriksaan ini, penasihat hukum Ahmad Dhani merasa diuntungkan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 21 Maret, dengan agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sementara sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa Ahmad Dhani, akan digelar pada Selasa pekan depan.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Tak Puas Hukumannya Cuma Dipangkas 6 Bulan
Redaktur & Reporter : Natalia