jpnn.com, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor disebut sakit sehingga tidak bisa menghadiri undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/4).
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin memastikan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan BPBD Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
Mustofa mengatakan Gus Muhdlor sangat menghormati panggilan KPK. Namun, kondisi Gus Muhdlor sedang sakit sehingga tidak bisa berangkat ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami. Namun hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Mustofa, Jumat (19/4).
BACA JUGA: Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
Menurut Mustofa, kondisi Gus Muhdlor sedang tidak prima sehingga tidak memungkinkan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan tim penyidik.
Oleh karena itu, Mustofa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang.
BACA JUGA: KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
“Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ujar Mustofa. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga