jpnn.com - TARAKAN – Reserse Brimob Detasemen C Pelopor berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial Bd (30), Jumat (13/11) dinihari. Dari tangan warga RT 34, Jl. Seroja, Kelurahan Karang Anyar polisi berhasil menyita 14 bungkusan bening berisi sabu yang disimpan dalam celana tersangka.
“Kami memantau rumah tersangka, dan diperkuat laporan beberapa warga sekitar,” tegas Kepala Detasemen C Pelopor Kompol Dieno Hendro Widodo SiK, kemarin. "Kami melakukan penyelidikan selama 5 hari," tambahnya.
BACA JUGA: Seru Nih! TNI Gelar Operasi Penangkapan Bandar Narkoba Tanpa Polisi, Akhirnya...
Pada Jumat dinihari, Resmob melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan Bd. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkusan bening berisi sabu yang disimpan dalam celana tersangka.
“BD berkerja sebagai buruh lepas,” sebutnya.
BACA JUGA: Berburu Tersangka Penculikan, Dua Oknum TNI Tertembak, Tiga Polisi Terluka
Barang bukti sabu sebanyak 6 gram lebih telah dikemas dan siap edar atau dijual di kawasan Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Karang Rejo hingga Kabupaten Tana Tidung.
Dari penyidikan petugas Resmob, tersangka diketahui pernah mendekam di sel tahanan Lapas Tarakan tahun 1999 lalu dengan kasus dobel L.
BACA JUGA: Imingi Makan Bakso, Tiga Pemuda Gilir Siswi Mts, Ada Bekas Darah Ditemukan
Bd mengaku, sabu kerap dijual lintas kabupaten. Sabu diperoleh dari salah seorang warga di Kelurahan Karang Balik.
“Saya jual sabu baru tiga bulan, hasilnya lumayan, karena itu jualan hingga ke KTT, satu minggu sekali saya bawa sabu ke KTT,” aku Bd.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan yakni bong, uang Rp184 ribu serta handphone.
Kasus ini, lanjut Dieno kemudian dilimpahkan ke unit Reskoba Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut. (gun/ica/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Ini Ditodong Pakai Pisau, Laluââ¬Â¦.
Redaktur : Tim Redaksi