Sedang Umrah, Pelimpahan Kasus Novel Baswedan Ke Kejagung Ditunda

Senin, 23 November 2015 – 15:17 WIB
Novel Baswedan. Foto. Dokumen.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang dipanggil Bareskrim Oolri hari ini dipastikan tidak bisa hadir.

Sedianya, pemanggilan tersangka penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet di Bengkulu itu mengagendakan pelimpahan kasus dari penyidik Bareskrim ke Kejagung.

BACA JUGA: Putus Mata Rantai Kemiskinan, CT Arsa Foundation akan Dirikan Sekolah Unggulan di Solo

 

Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian mengatakan kliennya tidak bisa hadir dikarenakan mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004, itu tengah menjalani ibadah umrah. 

BACA JUGA: Supir Evy Akui Jadi Kurir Suap Untuk Rio Capella

"Novel sedang menjalankan umrah sebelum panggilan dari Bareskrim," ungkap Saor Siagian, pengacara Novel, Senin (23/11). 

Saor kembali menegaskan bahwa apa yang dialami kliennya ini merupakan bentuk kriminalisasi. Menurut Saor, kasus ini sudah selesai 12 tahun lalu melalui proses sidang etik Polri. 

BACA JUGA: Gatot Akui Beri Rp 200 Juta ke Rio Capella

Namun, kata dia, kasus itu dibuka kembali setelah KPK sempat menetapkan mantan Kalemdikpol Polri yang sekarang menjabat Wakapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. 

Bahkan, kata Saor, sebelumnya Novel juga jadi target ketika KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri sebagai tersangka dan kini sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

"Dipermasalahkan lagi ketika KPK menetapkan BG sebagai tersangka oleh KPK," kata Saor. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RESMI! Mosi Tak Percaya pada Setya Novanto Mulai Digalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler