jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan persoalan lain dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Salah satu persoalan itu ialah akurasi data penerima bansos.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengungkapkan, persoalan dalam penyelenggaraan bansos bukan hanya dalam aspek pengadaan seperti yang telah menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Sebab, data penerima bansos di lapangan pun bermasalah.
BACA JUGA: Penjelasan KPK soal Modus Suap untuk Menteri Juliari dari Dana Bansos Covid-19
"KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos hingga saat ini, akurasi data penerima bantuan sosial, baik itu terkait kualitas data penerima bantuan, transparansi, maupun pemutakhiran data," kata Ipi melalui layanan pesan, Senin (7/12).
Menurut Ipi, rendahnya kualitas dan transparansi data itu terlihat pada keluhan yang masuk ke aplikasi JAGA Bansos. Akibatnya, ada permasalahan dalam penyaluran bansos seperti tidak tepat sasaran, tumpang tindih, serta tidak transparan.
BACA JUGA: KPK OTT 6 Orang Terkait Korupsi Dana Covid-19 di Kemensos, Ada Uang Sekardus
Data JAGA Bansos per 9 November 2020 mencatat adanya 1.650 pengaduan. Sebagian besar atau 730 pengaduan itu adalah keluhan masyarakat yang merasa tidak menerima bantuan meski sudah didata.
Ipi menyebut permasalahan itu berpangkal pada pendataan, salah satunya Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) yang tidak sesuai NIK. DTKS juga tidak terbaharui sesuai data kependudukan, serta minim informasi tentang penerima bantuan.
BACA JUGA: Nora Alexandra Bandingkan Jerinx SID dengan Mensos, Begini Katanya
Terkait kualitas data penerima bantuan, KPK menemukan data pada dua direktorat jenderal (ditjen) berbeda di Kemensos. Untuk itu, KPK mendorong Kemensos mengintegrasikan kedua data internal tersebut.
"Saat ini KPK sedang melakukan kajian atas pengelolaan data di Kementerian Sosial," kata Ipi.
Selain persoalan pendataan, potensi kerawanan lainnya dalam penyelenggaraan bansos juga terjadi dalam belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya.
Selain itu, KPK juga memitigasi potensi timbulnya gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia/vendor tertentu untuk penyaluran bansos.
"Potensi lainnya menimbulkan benturan kepentingan dari para pelaksana, hingga pemerasan dan penggelapan bantuan," ungkap Ipi.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga