jpnn.com - NUNUKAN- Puluhan Tenaga Kerja Indonesia kembali dideportasi pemerintah Malaysia. Itu terjadi karena mereka tak memiliki izin tinggal resmi di Negeri Jiran, nama lain Malaysia.
Sebelum dideportasi, seluruh TKI tersebut sempat menjalani masa penahanan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau, Sabah Malaysia. “Totalnya 63 orang. Mereka semuanya dari PTS Tawau,” kata Ujo Sutoyo, pegawai KJRI Tawau.
BACA JUGA: Ditantang Duel Bocah Ingusan, Jambret Nangis, Cupuuuu....
Sebanyak 63 TKI itu terdiri dari 56 laki-laki, enam perempuan dan satu anak.
Deportan yang dipulangkan ini didominasi pelanggaran keimigrasian sebanyak 52 orang. Sedangkan yang tersangkut kasus narkoba sebanyak sebelas orang. “Pelanggaran keimigrasian menempati presentase tertinggi kemudian diikuti kasus narkotika,” ujar Ujo.
BACA JUGA: Masih Siaga 1, Jumpa Pers Cagub Dikawal Ratusan Polisi
Ujo berharap, buruh migran yang ingin bekerja atau berkunjung di Malaysia agar melengkapi diri dengan dokumen perjalanan resmi. Mereka juga diwajibkan melaporkan keberadaannya kepada Konsulat Republik Indonesia Tawau.
“Jangan lagi ke Malaysia lewat samping (ilegal, Red.). Kalau berada di Malaysia silakan melaporkan diri ke konsulat sehingga jika ada permasalahan, konsulat dapat membantu,” ujar Ujo. (oya/jos/jpnn)
BACA JUGA: Ribuan Guru Cemburu, Kadis Pendidikan Ngaku Khilaf
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat nih!!! Spanduk Selamat Datang Sambut Bebasnya eks Wali Kota Terpidana Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi