Sedih, Lebaran Sudah Lewat Masih Ada yang Belum Dapat THR

Jumat, 07 Juni 2019 – 15:40 WIB
Uang THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Surat edaran Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ternyata tidak mempan membantu karyawan di wilayah itu.

Masih ada saja perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Hal itu terungkap dari laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang dibuka pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA: Rp 30,33 Miliar untuk Bayar THR Karyawan

Hingga awal Juni 2019, posko pengaduan THR menerima 20 laporan. ''Tiga di antaranya dilaporkan melalui posko korwil pengawasan di BLK (balai latihan kerja),'' kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagiyo.

BACA JUGA : Rp 30,33 Miliar untuk Bayar THR Karyawan

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bagi-bagi THR Rp 150 Juta

Mayoritas laporan berkaitan dengan perusahaan yang tak membayarkan THR. Alasannya bermacam-macam.

Mulai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum tuntas, perusahaan yang mengalami penutupan, hingga alasan pailit.

BACA JUGA: THR Cair, PNS dan CPNS Semringah

Himawan menyatakan, sebagian besar laporan telah ditindaklanjuti. Mayoritas berupa mediasi. Dari seluruh laporan itu, ada tiga yang masih mengganjal. Penyelesaiannya akan dilanjutkan setelah libur Lebaran.

BACA JUGA : Maaf, THR untuk Honorer K2 Hanya Minuman Saja

Mengapa belum tuntas? Himawan menuturkan, hal itu dipicu mediasi yang buntu. ''Ada juga sejumlah laporan yang baru masuk begitu perusahaan libur. Jadi, belum bisa ditindaklanjuti,'' ujarnya.

Awal Mei lalu, Gubernur Khofifah menerbitkan SE nomor 560/10.003/ 012.3/2019 tentang THR. Ada sejumlah instruksi dalam SE tersebut.

Mulai kewajiban pembayaran THR, penentuan besaran tunjangan, hingga sanksi jika terjadi pelanggaran.

Selain itu, seluruh pemerintah daerah di Jatim diminta melakukan pemantauan. Dari situ, pemprov dan pemerintah kabupaten/kota membentuk posko pengaduan THR.

Posko pengaduan THR tak hanya ada di disnakertrans pemprov atau kabupaten/kota. LBH Surabaya juga melanjutkan tradisi dengan membuka posko pengaduan THR. Mereka menerima ratusan laporan dari sejumlah serikat pekerja di Jatim.

Hingga akhir Mei, lembaga itu mencatat ada 650 pekerja dari tujuh perusahaan di lima kabupaten/kota wilayah Jatim yang belum mendapat tunjangan.

Ada pula laporan tentang perusahaan yang mengganti THR dengan parsel yang nilainya lebih rendah. Itu tetap bisa dikategorikan pelanggaran pemberian THR. (ris/c18/gun/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana THR Lebaran untuk Pegawai Capai Rp 50 Miliar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler