Sedih, Sampaikan Pesan Sebelum Diangkut Mobil Tahanan KPK

Selasa, 10 November 2015 – 21:19 WIB
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 dan Anggota DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (10/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berbeda dengan rekan-rekannya, mantan wakil ketua DPRD Sumatera Utara Chaidir Ritonga menyempatkan berbicara kepada awak media sebelum digelandang ke mobil tahanan. Dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye, politikus Partai Golkar itu menyampaikan sejumlah pesan.

"Saya tidak melayani pertanyaan, saya mau ngomong, saya patuh menjalani proses hukum di KPK, saya akan ikuti proses ini," ucap Chaidir kepada awak media di halaman gedung KPK, Selasa (10/11).

BACA JUGA: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Kondensat ke Penyidik Bareskrim, Ada Apa?

Tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho itu mengaku sedih lantaran Provinsi Sumatera Utara terus dikotori kasus korupsi. Karena itu, dia berharap apa yang menimpa dirinya bisa membawa berkah bagi masyarakat Sumatera Utara.

Chaidir juga berpesan agar perbuatannya dan empat tersangka penerima suap lainnya tak diikuti para elite pemerintahan Sumut lainnya baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

BACA JUGA: Ibas Ajak Konstituennya Begini...

"Ini mudah-mudahan memberikan kebaikan kepada daerah saya yang bertahun-bertahun mengalami hal ini dan bawa kebaikan untuk saya dan keluarga. Mudah-mudahan tidak diulangi oleh yang lain," ucapnya.

Meski terkesan menyesal, Chaidir langsung bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan suap dari Gatot. Dia masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan jawaban.

BACA JUGA: Duh... Gara-Gara Korupsi Penjualan Tiket, Dirut Merpati Diperiksa Kejagung

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK hari ini menahan empat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang berstatus tersangka dalam kasus penerimaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Keempatnya adalah Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritongga dan Sigit Pramono Asri.

Chaidir sendiri ditempatkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk masa 20 hari ke depan. Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendardi: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Sangat Prematur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler