jpnn.com - SUBANG - Ribuan guru honorer di Subang, Jawa Barat harus menerima kenyataan pahit. Mereka batal menerima tunjangan bosda (bantuan operasional sekolah daerah) sebelum Lebaran.
Ini karena Pemerintah Kabupaten Subang lamban menyikapi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni penerima bantuan harus berbadan hukum, termasuk sekolah swasta.
Beberapa bulan lalu sikap Pemkab Subang tetap pada pendiriannya bahwa penerima bantuan sosial (bansos) harus berbadan hukum, termasuk sekolah. Hal tersebut berdampak pada terlambatnya pencairan dana bosda yang diperuntukan guru-guru honorer di Subang.
Setelah menemukan titik terang, sekolah swasta yang berbadan hukum yayasan bisa menerima bantuan bosda. Hal tersebut menyusul Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
BACA JUGA: Keluarga Dituding Rekayasa Hasil Visum si Murid
Setelah adanya aturan itu, Pemkab Subang memutuskan bahwa sekolah swasta yang berbadan hukum yayasan bisa menerima bantuan berupa bosda. Setelah dicairkan, guru swasta di sekolah bisa merasakan uang bosda itu.
Namun, berhubung Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih baru menandatangi SK pencairan bosda pada Selasa (28/6). Dana itu tidak bisa dicairkan sebelum Lebaran.
Untuk proses administrasi di DPPKAD, dibutuhkan waktu sekitar belasan hari. Jadi, bosda baru bisa dicairkan akhir Juli mendatang, tepatnya pascaLebaran.
''Kalau dari dulu Pemkab Subang menyikapi UU No 23 Tahun 2014 itu bahwa sekolah swasta yang berbadan hukum dapat menerima bantuan, ya, tidak seperti ini jadinya. Sebab, kemarin-kemarin pihaknya simpang siur menyikapi UU tersebut di Subang,'' ungkap Ketua Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Kabupaten Subang Saeful Hakim kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Ini Cerita Versi si Murid Yang Minta Gurunya Dihukum
Kabid Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Subang Tatang Saepulloh menjelaskan, setelah SK pencairan dana bosda ditantangani Plt bupati Subang, pihaknya tinggal menunggu berkas-berkas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Subang. Hingga saat ini, lanjut dia, berkas tersebut belum diterima DPPKAD.
''DPPKAD menunggu berkas dari dinas pendidikan. Belum ada berkas yang masuk. Kalau ditotal, ada 850 berkas guru swasta,'' terang Tatang.
Menurut dia, kalaupun berkas diterima sebelum Lebaran oleh DPPKAD, bosda tetap tidak bisa dipastikan dicairkan sebelum Lebaran. Untuk proses verifikasi, satu berkas membutuhkan waktu minimal sepuluh menit. (ysp/bds/din/JPG/c5/diq/flo/jpnn)
BACA JUGA: Menang di Pengadilan, Mantan Kepsek SMAN 3 Siap Dialog dengan Pemprov
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati ya, Jangan Kuliah di Kampus Abal-abal
Redaktur : Tim Redaksi