jpnn.com - SANGATTA – Kutai Utara tinggal selangkah lagi menjadi kabupaten. Pasalnya, draf usulan telah teregistrasi dengan nomor urut 74 dari 165 wilayah yang juga mengusulkan dimekarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Karena itu, tinggal menunggu disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemekaran turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Makin Panas, Makin Molor
"Yang jelas usulan kami sudah masuk di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Sekarang tinggal menunggu RPP tentang pemekaran disahkan," ujar Kepala Bidang (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Alexander Siswanto, Selasa (14/6) kemarin.
Meskipun begitu, jika RPP disahkan, beberapa ketentuan syarat yang telah dilengkapi kemungkinan akan mengalami perubahan. Bisa jadi tim Panitia Percepatan Pemekaran Kabupaten (P3K) Kutara harus menyusun ulang draf usulan.
BACA JUGA: Wihhh, Ratusan Kader Calonkan Diri Demi Posisi Ketua DPD PAN
Sebab, daerah yang disetujui untuk dimekarkan nantinya disebut sebagai Kabupaten Persiapan, bukan Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti sebelumnya.
"Tapi tidak jadi masalah. Karena kami sudah masuk daftar. Apalagi tim yang dibentuk pemerintah sangat solit. Sehingga, tidak butuh waktu lama untuk mewujutkan Kutara menjadi kabupaten," tuturnya. (aj/jos/jpnn)
BACA JUGA: Empat Kapal Filipina Masuk Morotai, TNI AL Bertindak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kapal Filipina Masuk Morotai, TNI AL Bertindak
Redaktur : Tim Redaksi