Segera Diadili, Dimas Kanjeng Tetap Tebar Senyum Maut

Jumat, 20 Januari 2017 – 08:12 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan barbuk uang hasil tipuannya

jpnn.com - jpnn.com - Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kemarin.

Pelimpahan itu terkait dengan kasus dugaan penipuan dan pembunuhan berencana yang diotaki Dimas Kanjeng.

BACA JUGA: Anak Buah Dimas Kanjeng Segera Duduk di Kursi Panas

Sebelum dibawa ke kejati, Dimas Kanjeng digelandang ke ruang Humas Polda Jatim. Dia mendapatkan pengawalan khusus dari petugas.

Kendati dalam keadaan terborgol, dia tak henti-henti menebar senyum tipisnya. Dia terlihat segar dengan rambut klimis.

BACA JUGA: Dua Sultan Ini Segera Diadili

"Sehat sekali," ujarnya ketika ditanya kondisinya.

Dimas Kanjeng memang irit berkomentar. Dia menolak banyak berkomentar saat ditanya perihal perkaranya.

BACA JUGA: Tiba-Tiba Suyatno Pulang dari Padepokan Dimas Kanjeng

Dia hanya melambaikan tangan seraya berujar akan membuktikan perkaranya di pengadilan.

"Nanti saja kami buktikan di pengadilan," tuturnya.

Sejak diamankan 22 September lalu, kemarin adalah tepat 120 hari dia ditahan di Mapolda Jatim.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2016, Kejati Jatim menyatakan bahwa berkas perkara sudah sempurna alias P-21.

Kemarin penyidik melimpahkan dua berkas secara bersamaan. Saat ditahan di Mapolda Jatim, Dimas Kanjeng juga diperiksa dalam kasus penipuan atas sejumlah laporan yang masuk.

"Selain perkara dugaan pembunuhan berencana, juga perkara dugaan penipuan," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.

Kasus penipuan yang dilimpahkan adalah soal laporan Prayitno Sukohadi asal Jember. Korban menyetorkan Rp 900 juta melalui Ismail Hidayat.

Sementara itu, dua laporan lain belum rampung. Salah satunya, laporan M. Nur Najmul Muin, anak bungsu Najmiah Muin.

Pria asal Makassar tersebut rugi sekitar Rp 200 miliar.

Pelapor lain adalah Muhammad Ali dari Kudus, Jateng. Mantan penasihat hukum padepokan Dimas Kanjeng tersebut mengaku rugi Rp 35 miliar.

"Kemungkinan akan ada tersangka baru," lanjut pria asal Kalimantan Timur itu.

Berkas perkara dan barang bukti diangkut dengan dua mobil polisi. Barang bukti berupa satu motor Harley-Davidson milik Dimas Kanjeng terlihat paling mencolok.

Motor gede (moge) biru muda tersebut diangkut dengan mobil bak terbuka. Motor itu adalah barang bukti perkara penipuan.
"Diduga, sepeda motor ini adalah upaya tindak pidana pencucian uang," lanjut pria dengan tiga melati di pundaknya tersebut.

Selain moge, barang bukti dan berkas perkara Dimas Kanjeng diangkut dengan satu mobil polisi.

Barang bukti hasil penipuan meliputi dokumen aset serta barang-barang pusaka berupa keris, patung, logam, dan uang palsu.

"Termasuk jubah 'sakti' yang digunakan untuk menipu pengikutnya," terang Barung.

Dalam berkas tersebut, Dimas Kanjeng dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Untuk itu, tersangka terancam hukuman berat. "Dimas Kanjeng dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati," ungkap mantan Kasipidum Kejari Belitung tersebut.

Di sisi lain, Isya Julianto, kuasa hukum Dimas Kanjeng, sudah menantikan hal itu.

Dengan begitu, dia dan tim bisa segera melakukan pembuktian. Isya sebelumnya berupaya mempercepat proses hukum agar segera ke pengadilan. (aji/c5/ano/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler