Segera Dibangun, 26 Pusat Kegiatan di Perbatasan

Pemda Diminta Lebih Peduli soal Infratruktur di Perbatasan

Jumat, 23 Juli 2010 – 23:49 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga untuk memberi perhatian khusus terutama dalam penyediaan infrastrktur dasar bagi masyarakatnya yang tinggal di perbatasanMenurut Mendagri, pendekatan keamanan di wilayah perbatasan juga harus dibarengi dengan pendekatan kesejahteraan.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam acara Dialog Publik Tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Kantor Kementrian Dalam Negeriu, Jumat (23/7)

BACA JUGA: Dana Rp2,8 Triliun Tersebar di Banyak Kementrian

"Pemda perlu memberi perhatian dalam percepatan penyediaan infrastruktur dasar seperti penyediaan pemukiman layak huni, air bersih, listrik serta tempat usaha yang sesuai dengan sumber daya yang tersedia
Untuk masyarakat yang terisolir di pulau-pulau terpencil, jika perlu diberi bantuan bahan makanan dan keperluan sehari-hari," cetus Mendagri.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain pejabat dari Kementrian Luar Negeri, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bakorsutanal, TNI, pimpinan Komisi II DPR, serta sejumlah pejabat dari pemda yang wilayahnya berbatasan dengan negara tetangga

BACA JUGA: Harus Ada SPM Penyelenggaraan Haji

Mendagri menambahkan, pembangunan yang memberi perhatian khusus pada wilayah perbatasan merupakan konsekuensi logis dari pemikiran yang menempatkan bahwa wilayah perbatasan sebagai halaman depan negara
"Jadi di samping pendekatan keamanan yang selama ini dilakukan, diperlukan pula pendekatan kesejahteraan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat," cetyusnya,

Lebih lanjut Mendagri menegaskan, visi dalam pengelolaan kawasan perbatasan adalah menjadikan kawasan perbatasan negara sebagai kawan tertib, aman sekaligus menjadi pintu gerbang dan pusat pertumbuhan ekonomi

BACA JUGA: Dana Haji Perlu Dikelola Bank Tersendiri

Dikatakan pula, upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan kawasan perbatasan di antarnya dengan menggesa regulasi maupun pembangunan di wilayah perbatasan.

Dari sisi regulasi, sejumlah peraturan telah diterbitkan seperti UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Perpres Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sementara dari segi pembangunan, pemerintah telah menetapkan 12 Provinsi yang mencakup 38 Kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain sebagai prioritas pengembangan"Akan dibentuk 26 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) sebagai Kota Utama yang perlu dipercepat pmbangunannya selama 10 tahun ke depan," tandasnya.

Daerah yang akan menjadi lokasi pengembangan PKSN itu terbentang dari daerah yang berbatasan laut dengan Singapura dan Malaysia seperti Kepulauan Riau, ataupun wilayah perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua NuginiDikatakan pula, pemerintah telah mengumpulkan data anggaran seluruh departemen guna membangun kawasan perbatasan pada 2011Anggaran itu akan diperuntukkan untuk berbagai kegiatan seperti transmigrasi, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan"Jumlah anggarannya Rp 2,8 triliun," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sisminbakum Korban Rivalitas Amari v Marwan ?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler