jpnn.com - JAKARTA — Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Status tersebut berimbas pada jabatannya yakni dia segera segera diberhentikan untuk sementara waktu sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Ahok meminta supaya ditanyakan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Polantas Korban Amarah Bu Dora Terima Penghargaan dari Kapolda
“Saya enggak tahu, tanya sama mendagri, tafsirannya seperti apa," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (14/12).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan perkara yang menjeratnya juga tidak terkait dengan korupsi.
BACA JUGA: Dibilang Sulit Ditemui di Balai Kota, Ahok Kesal
"Saya enggak bisa berandai-andai, tapi saya siap buat apa aja buat negara ini, buat orang, saya siap untuk apa aja," ucap Ahok.
Suami Veronica Tan itu menjelaskan, tujuannya masuk ke dunia politik karena untuk mewujudkan keadilan sosial. "Apalagi kalau memperjuangkan keadilan sosial saya sangat siap," ungkap Ahok.
BACA JUGA: Gara-Gara Ini Gerbang Tol Karang Tengah akan Dibongkar
Ahok menjadi terdakwa dugaan penistaan agama imbas perkataanya terkait Surah Al Maidah ayat 51. Hal itu dia sampaikan di Kepulauan Seribu.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuih! Bang Taufik Minta BPK Usut Proyek Mangkrak Pemprov DKI
Redaktur : Tim Redaksi