Segera Didakwa, Cirus Terancam 20 tahun Penjara

Hari Ini Berkas Perkara Masuk Pengadilan Tipikor

Kamis, 26 Mei 2011 – 19:01 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Cirus Sinaga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JakartaKepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyebutkan, pelimpahan dilakukan Kamis (26/5) lewat surat bernomor B 675/APB/Sel/Ft/O5/2011.

"Berkasnya sudah didaftarkan ke Tipikor hari ini oleh Kejari Jakarta Selatan," kata Noor saat dihubungi lewat telepon

BACA JUGA: Ruhut Anggap BK DPR Aneh

Dalam berkas tersebut, sesuai berkas pemeriksaan yang dilimpahkan penyidik kepolisian maka Cirus akan didakwa dijerat dengan kasus penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan, penuntutan dan persidangan Gayus Tambunan.

"Dakwaannya Pasal 12 e dan Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Noor menjelaskan dakwaan yang akan dikenakan pada jaksa fungsional di bagian Intelijen Kejagung itu.

Ancaman maksimal Pasal 12 e adalah hukuman badan selama 4 sampai 20 tahun penjara, berikut denda Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar
Ada pun ancaman Pasal 23 lebih ringan, yakni 1 sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sampai 300 juta.

Noor menambahkan, ketua tim jaksa peneliti berkas Cirus yakni Edy Rakamto, akan langsung menyidangkan rekan sejawatnya itu bersama jaksa Yuni Daru dan Asep Mulyana

BACA JUGA: Ketua DPR: Usut Pemain dalam Proyek Gedung Dewan

Perkara Cirus dilimpahkan penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Mei 2011.

Cirus terjerat pidana korupsi saat ditunjuk sebagai jaksa peneliti perkara Gayus Tambunan
Awalnya, dalam berkas penyidik kepolisian Gayus dijerat dengan 2 pasal korupsi yakni Pasal 3 dan 11 UU Tipikor (menyalahgunakan wewenang dan suap) serta pidana pencucian uang.

NAmun saat Gayus disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, awal 2010 lalu, kedua pasal korupsi itu justru hilang

BACA JUGA: Soal Pidato Berbahasa Inggris, Patrialis Bela SBY

Dalam kasus itu, Cirus diduga sengaja menghilangkannya kemudian menambah dakwaan baru yakni pasal penggelapan (372 KUHP)Pidana Khusus Kejagung membantah pernah memerintahkan Cirus untuk menghilangkan pasal korupsi dan merasa tak pernah diajak kordinasi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kebakaran Hutan, Kemenhut Butuh Rp200 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler