BACA JUGA: Cegah Kebakaran Hutan, Kemenhut Butuh Rp200 Miliar
SBY melanggar UU karena berpidato dalam bahasa Inggris saat membuka Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-16 Gerakan Non Blok (GNB) di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5)."Kalau melaksanakan acara, beliau wawancara, komunikasi dengan bahasa Inggris tidak ada larangan
BACA JUGA: Mahfud Tak Gentar Hadapi Nazaruddin
Bahkan di luar negeri pun beliau juga begituHikmahanto menyindir SBY dengan mengusulkan agar UU Nomer 24 Tahun 2009 diamandemen, kalau memang Presiden SBY memerlukan penggunaan Bahasa Inggris dalam pertemuan-pertemuan resmi bersifat nasional atau internasional
BACA JUGA: Imigrasi Cabut Paspor Nunun Nurbaeti
Karena dalam UU yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ini, khususnya pasal 28 menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negaraBaik ketika berpidato di dalam negeri ataupun di luar negeri.Atas usulan ini, Patrialis mengatakan tidak ada masalah untuk nanti dilakukan peninjauan kembali atas UU tersebutKarena bagaimanapun, ada kalanya dalam berpidato resmi, Presiden SBY memerlukan penyampaian berbahasa Inggris.
"Ya kalau memang diperlukan, nanti kita tinjauUntuk peninjauan semua UU, ya boleh-boleh saja," kata Patrialis.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Bersaksi Ringankan Agus Condro
Redaktur : Tim Redaksi