Segera Diluncurkan, 10 Juta Peserta PKH Bakal Terima Bantuan Sosial Beras

Kamis, 27 Agustus 2020 – 11:46 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: dari Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Dalam waktu dekat, Kementerian Sosial akan segera meluncurkan Bantuan Sosial Beras (Bansos Beras). Bansos beras merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, dengan bansos beras, diharapkan mengurangi beban pengeluaran KPM. “Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini. Nantinya, distribusi dilaksanakan selama 3 bulan terhitung Agustus sampai dengan Oktober 2020. Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kg/KPM/bulan dengan kualitas beras Medium,” kata Mensos di Jakarta, Rabu (26/8).

BACA JUGA: BIN Gelar Swab Test COVID-19 untuk 300 ASN Kemensos

Mensos menyatakan, Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Total sasaran dalam program ini sebanyak 10 juta KPM.

Penyaluran Bansos Beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu. “Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp5,41 triliun,” kata Mensos menjelaskan.

BACA JUGA: Apresiasi Bu Bupati untuk Gerak Cepat Mensos Bantu Warga Luwu Utara

Penerima bansos beras ditetapkan merupakan peserta PKH karena  merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi Covid-19.

“Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," katanya.

BACA JUGA: Panglima TNI: Kebanggaan Itu Masih Bergaung Hingga Saat Ini

Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Nantinya, Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota; penanganan Pengaduan di provinsi; Koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi Pendamping PKH dan pemerintah Kabupaten/Kota.(ikl/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler