jpnn.com - Bebas dari penjara, Robert Tantular ternyata belum bisa bernapas lega. Pasalnya, KPK baru saja meminta pihak imigrasi untuk mencekal mantan bos Bank Century itu.
"Pencegahan atau pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12).
BACA JUGA: Kritik Terbaru Misbakhun ke KPK soal Kasus Century
Febri menyebut, alasan pencekalan Robert untuk keperluan pengembangan penyelidikan kasus bailout Bank Century yang kembali bergulir.
"Kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak hampir sebelum pertengahan Desember 2018 ini, karena proses penyelidikan ini masih berjalan," jelasnya.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Aher dalam Perizinan untuk Meikarta
Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Febri, KPK akan melakukan serangkaian pemeriksaan. Mengingat, keuangan negara yang dikeluarkan tidak sedikit.
"Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," pungkasnya. (lov/rmol)
BACA JUGA: Sindiran Moeldoko untuk Prabowo soal Pemberantasan Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Beber Data Rekor KPK Jerat Kada
Redaktur & Reporter : Adil