jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka segera menerbitkan surat terkait besaran UMK Kota Surakarta pada 2022.
Gibran mengungkapkan, besaran UMK di Kota Surakarta pada tahun depan naik Rp 21 ribu.
BACA JUGA: Wirang Birawa: Firasat Gue, Besok-besok Banyak yang Kabur
Artinya para pekerja pada per Januari 2022 akan mendapatkan upah minimal Rp 2.304.810,-.
"Sudah saya tandatangani, ini nunggu Pak Gubernur dulu. Press rilisnya juga sudah disiapkan," katanya kepada wartawan di Balai Kota Surakarta, Selasa (30/11).
BACA JUGA: Supernova Digipack Berbagi Ilmu Tentang Kualitas Kemasan UMKM
Gibran mengklaim, besaran tersebut merupakan hasil dari konsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta dan para buruh.
"Coba bandingkan dengan kota lain naiknya berapa. Kami cukup, lihat keadaan dulu," lanjut dia.
BACA JUGA: Puluhan Mahasiswa Papua Sambangi Balai Kota Surakarta, Gibran Bilang Begini
Menurut Gibran, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah mempertimbangkan banyak hal untuk menentukan besaran nominal tersebut.
"Prosesnya lama pokoknya, enggak ada deadlock, aman-aman saja. Banyak hal yang harus dipertimbangkan," paparnya.
Ditanya soal tentang UMP Jawa Tengah yang lebih rendah jika dibandingkan dengan Jawa Timur dan Jawa Barat, Gibran enggan berkomentar.
"Tanya Pak Ganjar saja, saya kira ini sudah fair," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/37, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik 0,78 persen dibanding tahun sebelumnya.
SK tertanggal 20 November 2021 itu juga menerangkan, UMP 2022 naik menjadi Rp 1.812.935 dari sebelumnya sebesar Rp 1.798.979.(mcr21/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Romensy Augustino