Segera Tuntaskan Kasus Lumina Tower, Jangan Sampai Jatuh Korban Lagi

Rabu, 12 Januari 2022 – 22:19 WIB
Pengamat politik Ujang Komarudin. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus alih fungsi Lantai 7 dan 8 Lumina Tower The Kuningan Place, Jakarta, yang terjadi saat Presiden Joko Widodo masih menjabat gubernur DKI Jakarta harus segera dituntaskan.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/1) berharap persoalan tersebut dapat segera dibongkar dan dituntaskan.

BACA JUGA: Begini Kronologi Kasus Korupsi Garuda yang Dilaporkan Erick Thohir ke Kejagung

Karena, jika dibiarkan dalam waktu yang lama, dikahwatirkan akan memakan korban lebih banyak.

"Saya melihatnya begini ya, pengadilan mesti membuka kasus gelap ini, agar persoalan benang kusut ini tidak jadi lingkaran setan yang banyak memakan korban," kata Ujang.

BACA JUGA: Kadis Perhubungan Kota Depok Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

Dia menegaskan, sebagai negara hukum sudah sepatutnya segala persoalan diselesaikan dengan hukum untuk mendapatkan keadilan.

"Karena kalau kita sudah sepakat dengan mengakui kita sebagai negara hukum, maka kita harus patuh terhadap itu," kata dia.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Korupsi Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur

Terkait adanya dugaan kesalahan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberi perizinan alih fungsi Lantai 7 dan 8 Lumina Tower The Kuningan Place, Jakarta, perlu dipertanggungjawabkan. Sebab, kebijakan itu telah memakan korban.

Menurutnya, kesalahan yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak, tetap tidak boleh ditutup-tutupi.

"Jadi siapapun kalau di situ ada kekeliruan, ada kesalahan yang disengaja apalagi, maka tentu harus dipertanggungjawabkan itu semua, karena kita tidak boleh ada kesalahan-kesalahan yang ditutup-tutupin dalam hal apapun, termasuk dalam kasus ini," kata Ujang. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler