BACA JUGA: Cak Imin Syukuran di DPR
Penyidikan kasus penyalahgunaan dana operasional nonbujeter telah menyeret pucuk pimpinan BUMN yang bergerak di jasa pos ituDirektur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung
BACA JUGA: LNG Tangguh Rugi US$5 Miliar Pertahun
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar.Senin (21/7) Hana menjalani pemeriksaan delapan jam di Gedung Bundar oleh tim penyidik yang diketuai Sutopo Hendro sejak pukul 09.00 WIB
BACA JUGA: Tindak Tegas Pelaku Anarkis Malut
Tak ada pernyataan yang keluar dari mulut Hana yang menjabat Dirut PT Pos sejak 2006 itu.Hana tidak sendirianKejagung juga menahan enam tersangka lain yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah ituMereka keluar dari Gedung Bundar berselang satu jam dari HanaKeenam tersangka itu lantas dititipkan di Lapas Cipinang dengan menumpang mobil tahanan nopol B 8282 ER warna hitam dan mobil satuan khusus nopol B 1493 WQ warna silver.
Enam tersangka tersebut adalah Rudi Atas Perbatas (kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II), Mustafik (kepala Kantor Pos Pondok Gede), Yosep Taufik Hidayat (kepala Kantor Pos Jakarta Selatan), dan Ernaldi (kepala Kantor Pos Jakarta Barat)Tersangka lain adalah Herbon Opnalta (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Pusat) dan Her Chaerudin (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Pusat).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, penahanan tujuh tersangka tersebut untuk mendukung proses penyidikanPihaknya khawatir para tersangka akan mangkir dari panggilan jika tidak ditahan”Mereka kemarin dipanggil tidak datangBiar kami tidak repot, jadi ditahanBahkan, ada salah satu (tersangka) yang mau ke Swiss,” kata Marwan saat hendak meninggalkan kantornya.
Selain menahan tersangka, Marwan telah mengajukan pencekalan untuk para tersangka tersebut ke JAM Intelijen agar diteruskan ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM.
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu mengungkapkan, kasus korupsi tersebut terkait penyalahgunaan dana operasional dan dana nonbujeter PT Pos Indonesia Wilayah IV JakartaHal tersebut berawal dari Surat Edaran (SE) Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 tanggal 20 Maret 2003 tentang pemberian diskon insentif dan komisi khusus kepada pelanggan setiap pembayaran jasa pos.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kiriman berskala besar mendapat diskon dengan besaran tiga hingga lima persenTapi, diskon itu ternyata tidak didapat pelanggan besar, di antaranya PT TelkomselUang diskon dibagi-bagi di antara tersangkaUntuk menutupi kejahatannya, para tersangka membuat kuitansi penerimaan fiktif”Bukan disetor ke negara, dana (diskon) tersebut justru masuk ke kantong pribadi,” kata Marwan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangkaNamun, menurut Marwan, yang seorang, yakni Bagdja AM (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Barat), dinilai tidak terlibat”Dia baru masukJadi, tidak kami jadikan tersangka,” kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Dalam kasus korupsi di PT Pos tersebut, Kejagung telah menyidik kantor PT Pos Cabang Fatahillah, JakartaHasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan korupsi dengan modus yang sama sehingga merugikan negara Rp 15 miliarKetiga tersangka yang telah mendekam di tahanan itu adalah Fahrur Razi (FR), kepala Kantor Pos Fatahillah (cabang Jakarta); Elvi Sahri (ES), mantan manajer pemasaran Kantor Pos Fatahillah yang kini menjabat representative office Jakarta; serta Widianto (WD), mantan manajer pemasaran Kantor Pos Fatahillah yang kini menjabat kepala Kantor Pos Pandeglang, Banten.
Zul Armain Aziz, kuasa hukum PT Pos Indonesia, membantah bahwa kliennya disebut melakukan korupsiMenurut dia, perusahaan rekanan PT Pos menerima komisi sesuai prosedur yang ada”Kami akan buktikan bahwa komisi fiktif itu tidak ada,” tegasnya”Kami akan melakukan penangguhan penahanan,” tambah Stefanus Gunawan, kuasa hukum yang lain.
Dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik satuan khusus JAM Pidsus juga memeriksa tiga saksiMereka adalah Al Johan (manajer keuangan Kantor Pos Jakpus), Heri Setiadi (GM Area Kantor Pos Jakpus), dan Saifudin Zuhri (kepala Kantor Pos Cirebon).
Marwan mengungkapkan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi di tubuh PT Pos IndonesiaBahkan, satu korupsi di Kalimantan Selatan yang sudah ditetapkan dua tersangka”Jadi, ada kerja sama soal batu baraKan gagal ituBatu bara tidak ada, uang tetap hilang,” terangnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Menteri BUMN Said Didu mengatakan, pihaknya sudah mengetahui penangkapan Dirut PT Pos Hana SuryanaSelanjutnya, dia menyerahkan kepada dewan komisaris untuk menunjuk pejabat sementara yang bisa menangani tugas-tugas Hana
Dengan begitu, operasional PT Pos tidak tergangguDidu menolak mengatakan bahwa kasus itu merupakan suatu bentuk korupsi”Kita tetap harus memegang prinsip praduga tak bersalah,” jelasnya
Tahan 10 Tersangka
Selain menahan tujuh tersangka kasus korupsi PT Pos Indonesia, Kejagung kemarin menahan tiga tersangka dalam kasus berbedaMereka adalah SS (direktur operasional Bio Farma) yang terkait kasus korupsi pengadaan Rapid Diagnosa Kit dengan direktur Kesehatan Hewan, Departemen PertanianKemudian, Thomar Anjar W(pejabat pembuat komitmen) dan Trimardjoko (direktur PT Tunas Intercomindo Sejati) terkait korupsi proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan penyiapan data dan informasi spesial sumber daya alam Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Penahanan 10 orang dalam sehari tersebut bisa saja menjadi salah satu yang terbesarHal itu bisa jadi menjadi kado ulang tahun Kejagung yang gencar memperbaiki citra pascakasus suap jaksa BLBI Urip Tri GunawanHari ini kejaksaan memperingati Hari Bakti Ke-48 Adhyaksa”Kami khawatir kalau dipanggil nggak datang-datang, lebih baik diamankan (ditahan, Red),” kata Marwan menjawab pertanyaan tentang banyaknya tersangka yang ditahan Kejagung(fal/wir/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Al Amin Pakai Kode Baju dan Tailor
Redaktur : Tim Redaksi