BACA JUGA: Bawa Uang Rp 2,5 Miliar, Sepasang Pebisnis Dibekuk
Mereka adalah para pelaku yang harus bertanggung jawab dalam dua kasus korupsi yang berbeda.Pertama, KPK menggelandang dua tersangka dalam pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Kinabalu
BACA JUGA: KPPU minta Polisi Usut Damkar Balikpapan
Mereka berdua dititipkan di Rutan Mabes Polri dan Polda Metro JayaBACA JUGA: Fadel akan Ngotot Masukkan Agenda Capres
Dengan begitu, tinggal dua orang tersangka lagi yang menunggu giliran penahananMereka adalah mantan Konjen Kinabalu berinisial KR serta Kepala Bidang Ekonomi, Penerangan, Sosial, dan Budaya pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kinabalu berinisial RE"Penahanan tersangka lain tinggal menunggu waktu saja," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Menurut Johan, penahanan itu dilakukan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidikAkibat pemberlakuan tarif ganda itu, negara memang dirugikan Rp 11,7 miliarUang yang dikembalikan masih Rp 3,5 miliar
Tidak berselang lama, KPK kembali menggiring enam tersangka ke tahananMereka diangkut ke ruang tahanan dalam tiga mobil yang berbedaPara tersangka itu, antara lain, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bahrun Effendy serta Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa Mulyono SubrotoMereka ditahan di rutan yang berbeda, masing-masing di Rutan Mabes Polri dan Rutan Polres Jakarta TimurSelain itu, Direktur PT Panton Pauh Putra Karnawi dan Direktur PT Suryantara Purnawibaya Vaylana Darmawan dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Pusat.
Bukan hanya ituKPK juga menahan dua wanita pengusaha tersangka korupsiMasing-masing dari PT Gita Vidya Hutama Ines Wulanari Setyawati dan pengusaha Erry FuadKeduanya bakal menjalani hari-harinya di Rutan Wanita Pondok BambuPenahanan itu dilakukan setelah KPK memeriksa mereka sejak sekitar pukul 09.00Namun, sama sekali tidak ada keterangan yang keluar dari para tersangka itu.
Komisi menduga pengadaan alat berat dan bengkel untuk Balai Latihan Kerja (BLK) dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsungPara tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp 13,6 miliar''Uangnya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Biaya Tambahan 2004," ungkap Johan
Sehubungan dengan kasus itu, beberapa hari sebelumnya (14/10) KPK juga memeriksa bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris(git/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Ajak JK Rampungkan PR
Redaktur : Tim Redaksi