JAKARTA - Departemen Kehutanan tidak bisa lepas tangan masalah pembabatan hutan di IndonesiaPasalnya, melalui teknologi citra satelit yang dimiliki Departemen Kehutanan (Dephut) sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk melihat suatu izin yang dikantongi perusahaan bidang kehutanan, apakah izin itu sesuai aturan atau tidak
BACA JUGA: Aksi Babat Hutan Palalawan Rugikan Negara Rp. 1,3 T
Bila tidak sesuai aturan, seharusnya Dephut mencabut izin tersebut.Demikian keterangan saksi ahli Wardoyo dari Dephut dalam persidangan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan terdakwa tunggal Bupati Pelalawan non aktif HT Azmun Jaafar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/8).
Wardoyo sempat menyebut beberapa perusahaan dari 15 perusahaan di Pelalawan, Riau yang mendapat IUPHHK-HT, namun ternyata area hutan yang mereka tebang jauh lebih luas dari izin yang mereka kantongi
Sayangnya, Wardoyo mengatakan tidak tahu, kenapa pihak Dephut tidak mencabut IUPHHK-HT yang dikantongi 15 perusahaan di Pelalawan yang menyebabkan Bupati Pelalawan non aktif HT Azmun Jaafar menjadi pesakitan, bila memang izin itu dinilai melanggar aturan
BACA JUGA: KPK Polisikan KPK Gadungan
"Kalau soal itu bukan kewenangan saya untuk menjawab," elak Wardoyo saat ditanya pengacara Azmun, kenapa Dephut meloloskan IUPHHK-HT untuk 15 perusahaan di Pelalawan itu bila memang tidak sesuai aturanBACA JUGA: Golput Mulai Berjaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Kerja, Karyawan AP I Gelar Tolak Bala
Redaktur : Tim Redaksi