jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy meminta Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona diterapkan secara konsekuen.
"Jangan terlihat pelaksanaannya hanya tegas kepada masjid dan kegiatan umat Islam saja," kata Aboe, Rabu (20/5).
BACA JUGA: Aboe Bakar PKS Yakin Maklumat Kapolri Efektif Tekan Penyebaran Corona
Politikus PKS ini mengatakan semangat Maklumat Kapolri itu adalah melakukan pembatasan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Jadi pelaksanaannya harus konsisten pada semua bidang," tegasnya.
BACA JUGA: Cegah Corona jadi Gangguan Keamanan, Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Pengumpulan Massa
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan itu mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat.
Menurutnya, mereka menanyakan kenapa pembatasan aktivitas di masjid, pengajian dan tablig akbar sangat ketat, tetapi tidak demikian untuk kegiatan lain.
BACA JUGA: Begini Kata Kapolri soal Maklumat Cegah Penyebaran Corona
Misalnya, dia mencontohkan, acara penutupan McDonald's di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, keramaian di bandara, serta kepadatan di beberapa pusat pembelanjaan seperti di Roxy Jember, perbelanjaan Cakranegara Mataram.
"Ada yang juga bertanya kepada saya, kenapa acara peringatan Nuzululquran tidak diizinkan sedangkan konser musik diperbolehkan," kata Habib Aboe, panggilan akrabnya.
Ia mengingatkan bahwa poin dua Maklumat Kapolri melarang kegiatan pengumpulan massa dalam bentuk konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Karena itu, Habib Aboe meminta aparat memedomani Maklumat Kapolri dan menerapkannya dengan prinsip equality before the law.
Dia menegaskan yang harus dipahami bahwa dalam situasi krisis seperti ini psikologi masyarakat sangat rentan dengn isu sensitif. "Karenanya, perlakuan yang sepadan oleh aparat dalam menjalankan aturan akan menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban di masyarakat," pungkas Habib Aboe. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy