Sehidup Semati, Pasutri di Penjara Bersama

Selasa, 28 November 2017 – 06:32 WIB
Pasutri pelaku jambret. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Polisi terus menabuh genderang perang terhadap para pelaku jambret yang meresahkan warga di Surabaya, Jatim.

Dalam upaya tersebut, Polrestabes Surabaya meringkus sepasang suami istri lantaran kerap beraksi menjambret di berbagai TKP wilayah kota.

BACA JUGA: Ini Dia Pelaku yang Doyan Jambret Tas Ibu-Ibu

Keduanya adalah Mochamad Ridwan dan Chintia Helena. Pasangan suami istri ini tidak hanya kompak dalam membina biduk rumah tangga saja.
Tersangka 21 tahun ini juga kompak dalam urusan kejahatan bersama istrinya, yang berusia 20 tahun.

"Warga Dharmawangsa Surabaya ini menjadi partner in crime sebagai pasangan penjambret spesialis pengendara perempuan. Untuk menjalankan aksinya, keduanya berboncengan layaknya pasangan pengendara biasa. Namun, ketika ada mangsa empuk, tersangka Ridwan segera memepet korban dan tersangka Chintia bertugas untuk merampas ponsel maupun tas korban," ucap AKBP Leonard Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA: Panjambret Pura-Pura Jadi Waria

Keduanya berhasil ditangkap anggota Resmob Polrestabes Surabaya saat menggadaikan ponsel hasil jambret.

Kini keduanya harus meringkuk di balik dinginnya sel jeruji penjara dan terpaksa meninggalkan anak yang baru berusia 2 tahun.(end/jpnn)

BACA JUGA: Sering Sasar Perempuan, Penjahat Ini Ditembak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjambret Ketakutan lalu Kentut


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler