Sejak 2002, 973 Perda Dibatalkan

Bertentangan dengan Aturan Diatasnya

Selasa, 15 Juli 2008 – 20:08 WIB

JAKARTA- Sejak tahun 2002 sampai April 208 sebanyak 973 Peraturan Daerah telah dibatalkan oleh Presiden dan Menteri Dalam NegeriSebagian besar dinyatakan tak berlaku karena bertentangan dengan peraturan di atasnya atau melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

BACA JUGA: Tujuh Jam Diperiksa, Bulyan Janji Buka-bukaan

jpnn.com -

Menurut Kepala Biro Hukum Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Janiruddin, Selasa (15/7), Presiden SBY hanya membatalkan satu pasal Perda yang dibuat Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Perda itu terkait pencalonan kepala daerah yang mengharuskan keluarga atau kerabat pejabat aktif (incumbent) yang maju dalam pilkada agar ikut mundur dari jabatannya.

Hal ini dikemukakan Janiruddin, dalam sebuah diskusi media di Departemen Hukum dan HAM

Kebijakan pembatalan, lanjut Janiruddin, mayoritas disebabkan karena dinilai mempersulit iklim investasi di daerah

BACA JUGA: Kejagung Tahan Dua Tersangka

Perda itu terutama berkaitan dengan pajak dan retribusi baru dengan tujuan menambah Pandapatan Asli Daerah (PAD)

Padahal tanpa membuat Perda pun, sebenarnya daerah berhak mendapat bagian sesuai prinsip perimbangan keuangan pusat dan daerah

BACA JUGA: Yusuf Akui Terima Rp175 Juta

Dalam kurun waktu 2002-April 2008 itu, lanjut Janiruddin total sudah 8000 Perda dibuat kota dan kabupaten di seluruh IndonesiaDi mana 3000 diantaranya dinilai bermasalah (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Yusuf Emir, Wartawan Kecele


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler