JAKARTA- Sejak tahun 2002 sampai April 208 sebanyak 973 Peraturan Daerah telah dibatalkan oleh Presiden dan Menteri Dalam NegeriSebagian besar dinyatakan tak berlaku karena bertentangan dengan peraturan di atasnya atau melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
BACA JUGA: Tujuh Jam Diperiksa, Bulyan Janji Buka-bukaan
jpnn.com -
Menurut Kepala Biro Hukum Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Janiruddin, Selasa (15/7), Presiden SBY hanya membatalkan satu pasal Perda yang dibuat Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Perda itu terkait pencalonan kepala daerah yang mengharuskan keluarga atau kerabat pejabat aktif (incumbent) yang maju dalam pilkada agar ikut mundur dari jabatannya.
Hal ini dikemukakan Janiruddin, dalam sebuah diskusi media di Departemen Hukum dan HAM
BACA JUGA: Kejagung Tahan Dua Tersangka
Perda itu terutama berkaitan dengan pajak dan retribusi baru dengan tujuan menambah Pandapatan Asli Daerah (PAD)Padahal tanpa membuat Perda pun, sebenarnya daerah berhak mendapat bagian sesuai prinsip perimbangan keuangan pusat dan daerah
BACA JUGA: Yusuf Akui Terima Rp175 Juta
Dalam kurun waktu 2002-April 2008 itu, lanjut Janiruddin total sudah 8000 Perda dibuat kota dan kabupaten di seluruh IndonesiaDi mana 3000 diantaranya dinilai bermasalah (pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Yusuf Emir, Wartawan Kecele
Redaktur : Tim Redaksi