JAKARTA – Anggota DPR-RI Komisi V, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA) dicecar oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 30 pertanyaanYusuf mengakui menerima uang sebanyak Rp175 juta
BACA JUGA: Dikira Yusuf Emir, Wartawan Kecele
"Sekarang masih tahap penyidikan oleh KPK
BACA JUGA: Pembangkit Energi Matahari Diresmikan
Soal apakah Yusuf akan ditahan atau tidak, Mario belum bisa menjawabnyaBACA JUGA: Bayar PBB via E-banking
Saya gantian sama teman saya yang lain (pengacara Yusuf lainnya)," paparnya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuekin ODHA, Masuk Penjara
Redaktur : Tim Redaksi