Yusuf Akui Terima Rp175 Juta

Selasa, 15 Juli 2008 – 18:05 WIB
Pengacara Yusuf Emir Faishal, Mario C Bernado memberi keterangan pers di KPK. Foto: Agus Srimudin/JPNN

JAKARTA – Anggota DPR-RI Komisi V, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA) dicecar oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 30 pertanyaanYusuf mengakui menerima uang sebanyak Rp175 juta

BACA JUGA: Dikira Yusuf Emir, Wartawan Kecele


"Sekarang masih tahap penyidikan oleh KPK
Ya, ada Rp175 juta," terang pengacara Yusuf, Mario C Bernado ketika keluar dari ruangan KPK sekitar pukul 16.40 Wib diserbu wartawan, Selasa (15/7)

BACA JUGA: Pembangkit Energi Matahari Diresmikan

Soal apakah Yusuf akan ditahan atau tidak, Mario belum bisa menjawabnya
"Saya belum tahu

BACA JUGA: Bayar PBB via E-banking

Saya gantian sama teman saya yang lain (pengacara Yusuf lainnya)," paparnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuekin ODHA, Masuk Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler