jpnn.com - JAKARTA - Patroli dan pengawasan terhadap illegal fishing terus gencar dilakukan aparat penegak hukum (apgakum) terkait.
Satgas 115 mencatat, sejak 17 Agustus 2016, apgakum telah berhasil menangkap 122 kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di Indonesia.
BACA JUGA: Ssttt... Polri Seriusi Dugaan Tommy Soeharto Jadi Bandar Makar
Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain penangkapan ikan tanpa dokumen/izin penangkapan atau persetujuan berlayar dan pelanggaran wilayah.
"Totalnya sudah 122 kapal yang ditangkap sejak 17 Agustus 2016. Ini bukan jumlah yang sedikit, terbukti bahwa pencurian ikan masih sangat banyak meski sudah ada sanksi tegas penenggelaman kapal," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
BACA JUGA: Inilah Kesamaan Gempa Aceh dan Jogja
Beberapa kapal sitaan itu, menurut Susi, sudah ditenggelamkan. Di mana kapal-kapal ikan tersebut ditangkap oleh TNI AL sebanyak 46 kapal, PSDKP 58 kapal, Polair 14 kapal, dan Bakamla 4 kapal.
"Itu jumlah yang cukup besar sekali, meski memang yang tangkap akhir-akhir ini bukan pemain besar," ucap Susi.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Panitera PN Jakpus Hanya Divonis 5,5 Tahun Bui
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Ahok Rp 470 M, ACTA Klaim Mewakili Massa Aksi Bela Islam
Redaktur : Tim Redaksi