Sejak Dilantik jadi Bupati, Fuad Amin Minta Setoran dari Kadis

Senin, 03 Agustus 2015 – 20:29 WIB
Fuad Amin Imron. Foto: Eka/dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron punya tradisi meminta setoran dari setiap dinas yang dibawahinya. Tradisi ini berlangsung sejak dia dilantik sebagai bupati tahun 2003 sampai akhirnya dibekuk KPK pada bulan Desember 2014 lalu.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Sri Wahyu Utami mengakui menyetor uang ke Fuad Amin. Wanita yang menjabat pada periode 2004-2005 ini bahkan langsung diwanti-wanti soal setoran begitu resmi dilantik oleh Fuad.

BACA JUGA: Suap Dwelling Time, Usut Juga Surabaya, Medan, dan Makassar

"Setelah saya diangkat (oleh Fuad Amin), diingatkan jangan lupa kewajibannya. Memang mekanismenya seperti itu dari dulu," terang Sri Wahyu saat bersaksi dalam sidang untuk Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8).

Setoran yang harus dibayarkan adalah 10 persen dari setiap anggaran yang akan dicairkan oleh dinas. Menurutnya,  tidak ada anggaran yang bisa cair tanpa membayar ke Fuad terlebih dulu.

BACA JUGA: Keppres Terbit, Ronny Sompie Tinggal Diangkat jadi Dirjen Imigrasi

Hal yang sama juga disampaikan oleh mantan kepala Dinas Kesehatan lainnya yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dia adalah Fahrur Rozi yang menjabat dari tahun 2007 sampai 2010.

Menurutnya, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, permintaan jatah dari Fuad Amin itu sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Dia pun tak berani melanggar tradisi itu dengan alasan takut kinerja dinas yang dipimpinnya terhambat.

BACA JUGA: Kades Jangan Manfaatkan Tanah Bengkok untuk Kepentingan Pribadi

"Kalau kami tidak mengikuti sistem itu, karena perputaran uang sangat cepat, kami khawatir terlambat (realisasi program) karena dari pencairan langsung digunakan," jelas Fahrur.

Permintaan jatah pun tak berhenti setelah Fuad lengser dari kursi bupati pada tahun 2010. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan periode 2010-2014, Lily Setyawati Mukti mengaku masih menjalankan kewajiban tersebut.

Selama menjabat, dia mengaku sudah setor miliaran rupiah demi mendapat restu politikus Partai Gerindra itu. "Pemberian tahun 2010 total Rp 1,8 miliar, 2011 total Rp 2,7 miliar, dan 2012 jumlah Rp 3 miliar," bebernya.

Penerus Lily, Nur Aida Rahmawati pun masih sempat merasakan tradisi korup di lingkungan Pemkab Bangkalan itu. Padahal dia baru dilantik sebagai kepala dinas pada bulan September 2014 atau hanya dua bulan sebelum Fuad dicokok KPK. Dalam waktu yang singkat itu dia sudah menyumbang Rp 200 juta ke pundi-pundi korupsi Fuad.

"Ketika saya sebelum dilantik, waktu itu Bapak (Fuad) sudah minta mengikuti yang sebelum saya," ucapnya.

Seperti diketahui, Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar. Duit ini diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.

Selain itu Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Suparman Tetap Hadiri Wawancara Pansel KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler