Sejak Lama Hotel Milik Cynthiara Alona Bikin Resah Warga, Sering Terjadi Keributan

Jumat, 26 Maret 2021 – 16:44 WIB
Satpol PP Kota Tangerang memasang stiker segel di Hotel Alona, di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan. Penyegelan dilakukan karena hotel tersebut dijadikan tempat prostitusi. Foto: Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres

jpnn.com, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang, Banten, menyegel Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan.

Penyegelan dilakukan setelah pekan lalu digerebek Polda Metro Jaya, karena menjadi tempat prostitusi.

BACA JUGA: Terseret Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Depresi?

Warga sekitar meminta Wali Kota Tangerang tidak memberikan izin lagi. Mereka meminta, hotel tersebut ditutup selamanya.

Sejak hotel tersebut beroperasi, selalu membuat resah warga sekitar.

BACA JUGA: Para PSK Kaget yang Datang Bukan Pelanggan, tetapi

Bagus, yang rumahnya bersebelahan dengan Hotel Alona, merasa resah dengan keberadaan tempat itu.

Bagus menceritakan, sejak 2018 dia tinggal bersebelahan dengan hotel tersebut sering terjadi keributan.

BACA JUGA: Seperti Ini Dahsyatnya Banjir di Sumedang, Sawah, Vila, dan Rumah Tersapu Air

“Pernah saya melerai keributan di depan rumah. Mereka ada yang membawa senjata tajam segala, saya bilang jangan bikin keributan di sini. Saya langsung laporkan ke sekuriti di wilayah ini,” ungkap Bagus dilansir dari Tangerang Ekspres, Jumat (26/3).

Pada 2018, bangunan tersebut sebagai tempat penginapan Red Doorz, yaitu jaringan penginapan berbasis online.

Sekitar 2019 dilakukan penutupan oleh Satpol PP lantaran bermasalah dengan kasus yang sama, yaitu dijadikan tempat prostitusi.

Sejak diputusnya kerja sama dengan Red Doorz, hotel tersebut hanya sebagai indekos. Namun aktivitas penghuninya sama seperti biasa. Empat bulan terakhir ini terpasang plang Oyo sebuah aplikasi untuk pemesanan hotel.

“Setelah Red Doorz ditutup juga aktivitasnya, masih sama seperti biasa. Saya menduga masih dijadikan tempat prostitusi. Soalnya saya sering melihat bungkus dan alat kontrasepsi bekas pakai di depan rumah saya, bahkan botol minuman keras,” katanya.

Setelah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Tangerang, Bagus dan warga sekitar merasa senang dan berharap dilakukan penutupan selamanya.

Karena sebelumnya telah dilakukan penyegelan dan ditutup, namun pemiliknya tetap saja membandel. Keberadaan Hotel Alona yang kerap dijadikan tempat prostitusi ini hanya menjadi pemicu hal-hal negatif di sekitar tempat tinggalnya.

“Saya merasa senang dengan ditutupnnya hotel ini. Karena sebelumnya penghuni dan pengunjung hotel ini hanya bikin resah warga sekitar,” kata dia.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penutupan operasional Hotel Alona setelah terbukti menyediakan layanan prostitusi.

"Keputusan ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya," kata Arief.

Menurutnya, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

“Dicabut izinnya karena tidak sesuai peruntukkannya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” katanya.

“SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas,” tandasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menyatakan, penutupan atau penyegelan hotel Alona karena telah melanggar Perda No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda No.17 Tahun 2017 tentang Perizinan tertentu serta Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Lingkungan Masyarakat.

Agus Hendra memaparkan, sebelumnya Polda metro Jaya melakukan penggerebekan hotel Alona yang terbukti dijadikan tempat prostitusi online. Sejumlah PSK ternyata masih anak-anak.

Selain itu, ditutupnya hotel tersebut merujuk pada kasus yang ditangani pihak Polda Metro Jaya sampai ada keputusan dan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Berdasarkan perda, ini kita tutup sampai proses di kepolisian selesai. Selain itu berdasarkan IMB, juga sudah menyalahi aturan, tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Dia mengatakan, hotel ini memiliki izin kontrakan. Namun bangunan milik Cynthiara Alona yang juga model majalah dewasa ini malah dijadikan hotel yang dijadikan sarang praktik prostitusi online. Menurutnya, jika tidak sesuai izin peruntukannya disegel.

“Pemkot sudah mencabut izinnya,” kata dia.

Hotel ini dapat beroperasi kembali jika pemiliknya mengajukan izin baru sesuai peruntukannya dengan memenuhi syarat-syarat ketentuan perizinan yang berlaku. Serta tidak mengulangi dengan kejadian yang sama yaitu dijadikan sarang prostitusi.

“Boleh buka lagi, tetapi bikin izin baru sesuai peruntukannya,,” katanya.

Ia mengakui, tempat-tempat yang disalahgunakan menjadi sarang prostitusi online tidak dapat memantaunya. Pihaknya minta partisipasi dari masyarakat apabila di wilayahnya terdapat kontrakan atau kos-kosan dijadikan hal serupa untuk melaporkan ke pihak penegak hukum.

“Kami minta partisipasi dari masyarakat jika terjadi hal serupa untuk segera melaporkannya ke penegak hukum,” kata Agus. (raf/tangerangekspres)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler