Sejak Maret, 47 TKI Kabur dari Malaysia

Senin, 05 Juli 2010 – 09:29 WIB
NUNUKAN - Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melarikan diri dari Malaysia seperti tiada habisnyaMinggu (4/7) kemarin, anggota Pos Long Nawang Satgas Pamtas Yonif 611/Awl kembali menyelamatkan tujuh orang TKI yang melarikan diri dari Malaysia

BACA JUGA: Hari Ini, Dirut PLN Cek Kondisi Listrik NTB

Sebelumnya, TKI yang kabur dari Malaysia tercatat pada 23 Maret 2010 sebanyak 28 orang dan 10 Mei ada 12 TKI.
 
Para TKI asal Sukabumi tersebut melarikan diri dari tempatnya bekerja di perusahaan kayu lapis di daerah Bintulu Entikong Negara Bagian Serawak, Malaysia
Mereka sempat berjalan kaki 15 hari di hutan wilayah perbatasan, sebelum bertemu dengan anggota Pos Long Nawang Satgas Pamtas Yonif 611/Awl.   

Dari keterangan yang diberikan, alasan mereka melarikan diri karena sudah tidak mendapat gaji selama satu bulan bekerja, waktu pembayaran gaji yang diundur serta tidak adanya asuransi kesehatan bagi para pekerja asal Indonesia

BACA JUGA: Provinsi Papua Tengah Tunggu Dukungan 5 Kabupaten

Selain itu, paspor milik para TKI ditahan oleh pihak perusahaan. 

Saat ini, ketujuh TKI tersebut diserahkan kepada pihak Polsek Long Nawang dan nantinya akan dikembalikan ke daerah asal


“Ini telah yang ketiga kalinya kasus TKI yang melarikan diri dari tempat mereka bekerja di Malaysia, kita harapkan ke depan tidak akan ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan nasib para TKI, tentunya tugas kita semua untuk peduli dan mencegah terulangnya kejadian tersebut,” ungkap Dansatgas Pamtas Yonif 611/Awl Letkol Inf Junaidi M.  

Ditambahkan, fakta TKI tertarik mencari kerja ke Malaysia di antaranya karena adanya persamaan budaya dan bahasa, mental pekerja yang ingin menetap dalam jangka waktu lama, sulitnya lapangan pekerjaan di daerah asal, serta kesempatan kerja yang lebih luas di Malaysia

BACA JUGA: Kepentingan Politik Pilkada Tumpangi Syariat Islam

Sehingga, para TKI yang tergiur akan iming-iming perbaikan nasib apabila bekerja di Malaysia, menempuh jalur ilegal untuk dapat bekerja di sana, tanpa mengindahkan segala risiko yang mungkin saja bisa terjadi(ica/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa 5,0 SR Kembali Guncang Manokwari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler