jpnn.com - PALANGKA RAYA - Polres Palangka Raya menaikkan kasus pencabulan yang dilakukan AF (25) pada IW (11) dari penyelidikan ke penyidikan. “Hari ini, kami sudah naikkan menjadi LP (Laporan Polisi),” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Kamis (16/6).
AF dipastikan bakal menjadi tersangka tunggal. Lili mengatakan, AF memiliki perilaku yang bisa dibilang tidak wajar. Pemuda gagah tersebut gampang sekali terangsang.
BACA JUGA: Tegas! Wali Kota Serang Minta Pemerintah Pusat Tidak Ikut Campur
Jika dalam satu hari tidak melakukan masturbasi, kepala rasanya sakit. Sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah muncul tanda-tanda penyimpangan seksual. Perilakunya sedikit kemayu. Tapi, dia juga suka dengan wanita.
Lili menegaskan, pihaknya tidak akan membebaskan terduga pelaku dari jeratan hukum. AF dikenakan wajib lapor sambil penyidik melengkapi alat bukti. “Prosesnya berjalan terus,” tegas Lili.
BACA JUGA: Ngeri! Speedboat Tabrakan Dengan Kapal Nelayan
BACA: Iming-imingi Rp 5 Ribu, Pemuda Gagah Ihik-ihik Bocah
Menurut Lili, AF dikenakan wajib lapor karena penyidik menyakini dia tidak akan melarikan diri. ”Sambil menunggu alat bukti yang lain, pasti proses hukumnya terus berlanjut, sementara sudah ada tiga saksi, termasuk korban,” jelasnya. (daq/ign/ram/al/jos/jpnn)
BACA JUGA: Astaga, 1 Wanita Pesta Seks Dengan 3 Pria di Samping Masjid
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iming-imingi Rp 5 Ribu, Pemuda Gagah Ihik-ihik Bocah
Redaktur : Tim Redaksi