Tegas! Wali Kota Serang Minta Pemerintah Pusat Tidak Ikut Campur

Jumat, 17 Juni 2016 – 15:35 WIB
Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - SERANG – Pemerintah pusat diminta tidak mencampuri kedaulatan Pemerintah Kota Serang untuk membuat peraturan daerah yang sesuai dengan kearifan lokal masyarakatnya. Contohnya adalah larangan rumah makan buka siang hari selama Ramadan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman usai menyambut kedatangan para alim ulama dari berbagai wilayah Banten di gedung Pemkot Serang, Kamis (16/6). Menurut Jaman, Perda itu lahir atas dasar aspirasi dari para alim ulama dan masyarakat muslim yang ada di Kota Serang.

BACA JUGA: Ngeri! Speedboat Tabrakan Dengan Kapal Nelayan

“Kami dari pemerintah kota, akan terus mendengar aspirasi warga Kota Serang. Kami akan pertahankan Perda Nomor 2 Tahun 2010 agar tak dicabut atau direvisi oleh pemerintah pusat. Biar kami sendiri bersama warga masyarakat Kota Serang yang akan mengurusnya. Karena para ulama yang ada di wilayah Banten menolak keras apa yang direkomendasikan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Jaman menjelaskan, meskipun ada rekomendasi dari pemerintah pusat terkait Perda Nomor 2 Tahun 2010. Ia berharap agar rekomendasi tersebut tidak mengganggu kondusifitas masyarakat di Kota Serang. “Jadi rekomendasi pusat akan kami kaji lagi dengan para tokoh agama dan pihak terkait untuk mendapat hasil yang terbaik bagi masyarakat Kota Serang,” jelasnya.

BACA JUGA: Astaga, 1 Wanita Pesta Seks Dengan 3 Pria di Samping Masjid

Politikus Golkar ini menambahkan, jika Perda itu dicabut oleh pemerintah pusat, masyarakat Kota Serang sangat menolak keras. Sebab Perda tersebut sudah sesuai dengan kultur yang ada di Kota Serang. “Kalau dicabut, kami khawatir masyarakat Kota Serang akan banyak yang tak setuju. Sebab Perda tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal di Kota Serang. Kami akan terus mempertahankan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Mudah-mudahan pemerintah pusat tidak akan mencabut Perda yang sudah berjalan di Kota Serang ini,” tambahnya.

Kemudian ia juga mengimbau agar Satpol PP juga untuk tetap menjalankan Perda itu. “Kami juga menginstruksikan agar Satpol PP Kota Serang untuk terus menegakan aturan. Tapi pada saat merazia, kami harap petugas di lapangan agar bertindak dengan cara yang lebih toleran dan lebih halus saja,” tandasnya. (AdeF/dil/jpnn)

BACA JUGA: Iming-imingi Rp 5 Ribu, Pemuda Gagah Ihik-ihik Bocah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sultan: Seandainya Putra Kembar Tak Pernah Dinobatkan, Saya Yakin...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler