jpnn.com, SAMPIT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah memberi remisi kepada 1.396 narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Anthonius M Ayorbaba mengungkapkan, dari 1.396 napi yang dapat remisi, sebanyak 22 di antaranya langsung bebas murni.
BACA JUGA: Subhanallah, Pak Kapolda Punya Banyak Anak Asuh
“Jumlah 1.396 napi tersebut sudah memenuhi kriteria untuk diajukan mendapatkan remisi,” jelas Anthonius, Rabu (21/6).
Menurut Ayorbaba, remisi diberikan karena merupakan hak yang wajib diterima warga binaan pemasyarakatan (WBP).
BACA JUGA: Seraammm...!!! Kecelakaan Maut, Sangat Mengerikan
Untuk UPT Kalteng, Lapas Sampit paling banyak WBP yang bebas, yakni 51 napi.
“Belum lagi ditambah dengan empat napi usulan tambahan yakni kasus tipikor. Apabila disetujui, maka menjadi 55 napi. Hal ini merupakan sejarah di Indonesia karena sebanyak 55 napi bebas langsung,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kayu Sepanjang 60 Cm Jadi Saksi Bisu Kekejaman 2 Bocah Ini
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Agus Purwanto menjelaskan, WBP memang berhak mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan.
Namun, remisi diberikan bagi WBP yang sudah memenuhi kriteria atau persyaratan.
“Kami harapkan yang mendapatkan remisi bisa memperbaiki diri dan yang bebas dapat lebih baik di tengah masyarakat,” ujar Agus. (alh/c3/bud/nto)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JOS! Hanya Lulus SMP, Ubah Modal Rp 1,4 Juta Jadi Harta Miliaran
Redaktur & Reporter : Ragil