jpnn.com, PEKANBARU - Selasa, 9 Agustus 2022, Provinsi Riau merayakan hari jadi yang ke-65.
“Sejenak, marilah melihat ke belakang, menurut benang sejarah panjang yang telah mengantarkan Provinsi Riau sampai pada usia 65 tahun pada hari ini,” kata Gubernur Riau Syamsuar, saat peringatan HUT Riau di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru kemarin.
BACA JUGA: Hari Jadi ke-65 Riau, 12 Tokoh Dianugerahi Gelar Pejuang Bumi Lancang Kuning, Ini Daftarnya
Syamsuar menceritakan Provinsi Riau dahulunya merupakan kawasan pemekaran Sumatera Tengah (bersama Sumatera Barat dan Jambi).
Pemekaran kawasan tersebut tidak berdampak signifikan bagi pembangunan Riau di berbagai sektor. Hingga akhirnya masyarakat Riau berinisiatif mendirikan provinsi baru, dan melepaskan diri dari Sumatera Barat dan Jambi.
BACA JUGA: Ada Bencana Longsor di Enok, Gubernur Syamsuar: Insyaallah Saya ke Inhil
Gerakan tersebut dimulai dengan Kongres Pemuda Riau (KPR) I pada tanggal 17 Oktober 1954 di Kota Pekanbaru.
Kongres pertama tersebut menjadi momen awal terbentuknya Badan Kongres Pemuda Riau (BKPR) pada 27 Desember 1954.
BACA JUGA: Ada Masalah Serius, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Sampai Datang ke Riau, Ternyata
Selanjutnya, perwakilan BKPR berinisiatif menemui Menteri Dalam Negeri untuk mewujudkan otonomi daerah sebagai provinsi mandiri.
Langkah besar ini pun sangat didukung oleh segenap masyarakat Riau.
Pada 25 Februari 1955, sidang pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) Bengkalis merumuskan bahan-bahan konferensi Desentralisasi/DPRDS/ DPDS se-Indonesia yang diadakan di Bandung, 10 hingga 14 Maret 1955.
Perkembangan Provinsi Riau selanjutnya diputuskan pada Kongres Rakyat Riau (KRR) yang diadakan pada 31 Januari hingga 2 Februari 1956.
Kongres yang digelar di Pekanbaru itu merupakan sebuah puncak kebulatan tekad seluruh masyarakat Riau untuk menentukan masa depannya.
“Kongres ini menghasilkan sebuah kesepakatan dan tekad untuk menjadikan Riau sebagai provinsi mandiri, berdiri di atas muruah dan kedaulatannya sendiri,” kata Syamsuar, pria penyandang gelar Datuk Seri Setia Amanah itu.
Berbekal hasil kongres itulah utusan masyarakat Riau datang menghadap Mendagri, dengan hasrat mulia, guna memberikan sesuatu yang terbaik bagi “Negeri Melayu” dengan menyampaikan kebulatan tekad untuk membentuk Provinsi Riau.
Akhirnya, pada 9 Agustus 1957, Presiden Republik Indonesia Soekarno menandatangani Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957, di Denpasar, Bali, yang kemudian diterbitkan pula Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958.
“Alhamdulillah pada tahun ini, Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo pada 25 Juli 2022, telah menandatangani Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau. Undang-undang tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan daerah saat ini,” kata Gubernur Syamsuar.
Gubernur kelahiran Kabupaten Rokan Hilir, 8 Juni 1954 itu pun mengajak para tokoh pemuda, pejuang maupun masyarakat Riau mendoakan semua pihak yang telah berjasa mendirikan Provinsi Riau.
“Mari doakan, semoga almarhum atau almarhumah para pejuang yang telah berjasa dalam perjuangan mendirikan Provinsi Riau, mendapat tempat yang sebaik-baiknya di sisi Allah. Untuk para pejuang yang masih hidup, semoga selalu diberikan Kesehatan. Aamiin," tutur Syamsuar. (mcr36/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito