Sejoli Asal Rusia Ini Melakukan Pelanggaran di Bali, Intelijen Bertindak

Senin, 28 Februari 2022 – 14:44 WIB
Proses pendeportasian dua WN Rusia karena palsukan izin tinggal di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Sabtu (26/02/2022). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2022)

jpnn.com, DENPASAR - Sejoli berinisial AP (26) dan IB (30) yang merupakan suami istri berkewarganegaraan Rusia ketahuan berbuat terlarang oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.

Sejoli asal Rusia itu pun telah dideportasi ke negaranya melalui melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (26/2).

BACA JUGA: Rusia Menginvasi Ukraina, Egy Maulana Vikri & Witan Sulaeman Ikut Protes Keras

Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar - Singapura - Moscow.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyebut kedua WN Rusia itu dideportasi lantaran memalsukan izin tinggal di Indonesia.

BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer Ini Dapat Honor Tambahan, Khusus K2 Rp 1 Juta per Bulan, Alhamdulillah

Tindakan tersebut melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku.

"Karena terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Tedy Riyandi dalam siaran pers di Denpasar pada Minggu (27/2).

BACA JUGA: LMS Ditembak Anak Buah AKBP Putu Yudha Prawira, Begini Kejadiannya

Tedy menjelaskan kedua WN Rusia itu merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 24 Februari 2022.

Pendeportasian AP dan IB dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Petugas juga harus memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut," ucap Tedy.

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan pemalsuan izin tinggal itu terungkap setelah kedua WN Rusia tersebut melakukan perpanjangan.

Keduanya terlebih dahulu mendaftar secara online melalui aplikasi Izin Tinggal Online dan aplikasi IDe-ONSTAR.

Setelah itu, AP dan IB yang merupakan suami istri datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Selasa (22/2).

BACA JUGA: Innalillahi, Sudiyono Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Yogyakarta

Ketika itu, petugas melakukan pengecekan bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya pada sistem.

Namun, bukti pendaftaran online yang dibawa sejoli itu ternyata tidak sesuai dengan data yang ada dalam sistem Imigrasi.

Kedua WNA tersebut lantas dibawa kepada petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sebelum dilakukan proses deportasi, AP dan IB sempat menjalani penahanan di Kantor Imigrasi Denpasar.

Jamaruli menyatakan tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Bagi orang asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali, jangan coba-coba melanggar, apalagi sampai memalsukan izin tinggal," ucap Jamaruli. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler