Sejoli Tahanan Menikah di Kantor Polisi

Jumat, 07 April 2017 – 20:21 WIB
Buku Nikah. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Dua tersangka kasus pembuangan bayi, IA (22), kemarin (6/4) menikah dengan pria pujaannya, AH (22) –yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

Suasana di Mapolsek Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jabar, kemarin tampak berbeda.

BACA JUGA: Hidup Melajang Bebas Stres, Masa sih?

Pasalnya, tahanan tersangka kasus pembuangan bayi, IA (22), menikah dengan pria pujaannya, AH (22), yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

Pernikahan dengan sangat sederhana itu dilaksanakan pukul 11.00 hingga pukul 12.00. Mas kawinnya? Seperangkat alat salat.

BACA JUGA: Sama-sama Merasa Kesepian, Akhirnya...

Tak banyak yang menyaksikan prosesi sakral bagi kedua sejoli itu.

Yang hadir hanya ada kedua orang tua mempelai, beberapa sanak saudara, penghulu dan pihak Polsek Cihideung sebagai saksi.

BACA JUGA: Sudah di Depan Penghulu, Ijab Kabul Batal

Wakapolsek Cihideung AKP Yudiono menjelaskan bahwa kedua tersangka memang sudah berencana menikah sebelum kasus kasus buang bayi tersebut.

Hal itu diketahui saat pihak keluarga menyampaikan permohonan supaya keduanya dinikahkan. "Bulan ini harusnya memang mereka menikah," ungkapnya.

Maka dari itu atas pihak kepolisian memperbolehkan bahkan memfasilitasi pernikahannya.

Karena pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang tahanan untuk menikah.

"Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, akhirnya pernikahan dilaksanakan di musala mapolsek saja karena bagaimana juga mereka sudah punya rencana," jelasnya.

Meskipun sudah resmi menikah, keduanya tetap akan ditempatkan dalam sel berbeda.

Karena hal itu sudah menjadi prosedural di mana tahanan berlainan jenis kelamin harus dipisahkan.

AH mengatakan sebelumnya memang sudah ada keinginan menikah perempuan idamannya itu, namun tidak disangka dia dan IA akan terjerat proses hukum.

Dengan kondisinya saat ini dia hanya ingin segera menyelesaikan kasus yang menimpanya.

"Ingin membangun rumah tangga yang baik," terang pria asal Ciamis ini.

IA mengaku bahagia karena rencananya untuk menikah dengan AH sudah terlaksana sebagaimana yang dia inginkan.

Namun di sisi lain perempuan asal Cipicung, Tugujaya, Kota Tasikmalaya tidak mengharapkan menikah dengan status dia dan suaminya sebagai tersangka. "Pengennya di rumah," singkatnya.

Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya, sebelumnya, terus mendalami kasus pembuangan bayi di Cipicung, Tugujaya, Cihideung Selasa pagi (21/3).

Setelah menangkap IA, ibu dari janin itu, polisi juga menahan pacaranya, AH. Dia dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut.

Sehari sebelumnya, pria asal Cijantung Kabupaten Ciamis diperiksa sebagai saksi.

Kaplsek Cihideung Kompol Setiyana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengetahui kehamilan kekasihnya namun belum siap sampai akhirnya diputuskan janin yang dikandung IA digugurkan dengan cara meminum sebuah ramuan.

"Iya, dia terlibat dalam kasusnya," ungkapnya di Mapolsek Cihideung (23/3).

Kepolisian juga melakukan langkah otopsi untuk mengetahui secara pasti kondisi janin yang dibuang IA.

Otopsi dilakukan di kamar mayat RSUD dr Soekardjo yang dipimpin oleh dr Fahmi dari Bidokkes Polda Jabar. “Otopsi dilakukan untuk membandingkan DNA bayi dan IA,” tuturnya.

AH mengaku saat diberitahu kekasihnya soal kehamilan itu mengaku panik. Meskipun dia punya niatan untuk menikahi IA.

Hubungannya dengan IA sudah terjalin sejak lima tahun dan terbiasa melakukan hubungan terlarang.

"Memang mau saya nikahi tapi takut menyakiti keluarga kalau ketahuan hamil," akunya. (rga)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Menitip Suaminya di Sel Tahanan, Begini Ceritanya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler