jpnn.com, TARAKAN - Satreskoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu pada Kamis (25/5) sekitar pukul 09.30 Wita.
Barang Bukti (BB) sabu seberat 1,81 kilogram (Kg) tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Mei.
BACA JUGA: Tidur di Sel, Napi Ditusuk pakai Badik, Jleb! Banjir Darah
BB tersebut dimusnahkan dan disaksikan langsung 11 tersangka, dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang berisi air.
Uniknya, dalam pemusnahan kali ini, terlihat salah seorang tersangka perempuan berinisial OA justru tampak tersenyum kegirangan saat melihat petugas membuang 1 kg sabu ke dalam wadah yang berisi air tersebut.
BACA JUGA: Mau Ngajar di Kampus, Braakkk.. Bu Dosen Tabrakan
OA, perempuan berparas manis ini sebelumnya tersandung kasus kepemilikan 10 bungkus sabu dengan seberat 9,88 gram.
Ia bahkan paling terlihat antusias mengikuti proses pemusnahan barang bukti sabu. Bahkan OA sempat berdiri untuk melihat proses pelarutan sabu ke dalam air.
BACA JUGA: KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP
Perempuan yang akan menjalani masa persidangan dalam waktu dekat ini juga ikut membantu petugas melarutkan sabu ke dalam air.
Saat ditanya wartawan terkait kasus yang menjeratnya, OA menjawab dengan santai bahwa dirinya tidak menyesal melakukan perbuatan tersebut. “Biasa saja, tidak menyesal,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan kali ini, kepemilikan barang bukti sabu terbanyak merupakan milik tersangka AJ dan AT.
Keduanya ditangkap petugas di dermaga Prikani, RT 21 Kelurahan Selumit Pantai saat membawa sabu seberat 1 kg dari Tawau, Malaysia menuju Tarakan dengan menggunakan kapal pengangkut ikan.
Dari pengakuan salah seorang tersangka yakni AS, dirinya baru pertama kali membawa sabu seberat 1 kg.
“Sudah 3 kali saya bawa sabu dari Tawau, cuma yang terakhir sebanyak 1 kg baru pertama kali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Tarakan, Iptu Bahrul Ulum mengatakan, terkait siapa pemesan sabu seberat 1 kg yang dibawa oleh AJ dan AT, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Saat ini masih kita kembangkan, mereka ini hanyalah kurir yang dari pengakuan salah satu tersangka dibayar Rp 5 juta bila barang sudah diambil oleh seseorang di Tarakan,” bebernya.
Meski hanya sebagai kurir, kedua tersangka terancam terkena hukuman minimal penjara selama 6 tahun, bahkan hukuman mati.
“Sesuai dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, keduanya terancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” ungkapnya.
Terpisah Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Iptu Irianto Zebua mengatakan, sebagian barang bukti dari pengungkapan kasus ini tidak dimusnahkan karena akan dibawa ke persidangan sebagai alat bukti.
“Dari 109 bungkus sabu yang diamankan selama bulan Mei, 14 bungkus sabu dengan berat 11 gram akan disisakan sebagai alat bukti dalam persidangan 11 tersangka,” pungkasnya.(jnr/zia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Soetomo