jpnn.com - JAKARTA – Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, menilai keputusan Hakim Sarpin Rizaldi terhadap gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan patut dihormati.
Namun kata dia, keputusan itu bisa dianulir. Yakni, jika KPK menyurati MA dan mahkamah mengambil alih perkara yang ada. Apalagi sebelumnya MA pernah membatalkan praperadilan.
BACA JUGA: Soal Putusan BG, Badrodin: Kami Baru Tahu Dari Media
“MA beberapa waktu lalu pernah memutus perkara praperadilan, tentang penetapan status tersangka. Bahkan dalam putusannya MA menilai telah terjadi penyelundupan hukum, tentang tindakan yang diselewengkan. Jadi bisa saja ada keputusan lain (terkait putusan praperadilan BG),” katanya.
Menurut Bahrain, dirinya bersama sejumlah advokat lain yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) sebenarnya sudah melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses persidangan praperadilan gugatan BG ke Komisi Yudisial.
BACA JUGA: Duduk Melingkar dengan Makanan Ringan, Jokowi Santai Gelar Rapat Kabinet
Kami meminta KY segera membentuk tim invetigasi kode etik terhadap Hakim Sarpin. Namun hingga saat ini belum diketahui sejauh mana langkah yang dilakukan KY.
Menurut dia, ada beberapa kejanggalan di persidangan kedua. Kata dia, saat itu hakim masuk pada pokok perkara. Padahal jika masuk pada pokok perkara, di awal persidangan harus diputus terlebih dahulu apakah hakim berwenang atau tidak menangani perkara tersebut. “Kejanggalan ini telah kita laporkan ke Komisi Yudisial,” katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: 2000 Personel TNI Amankan Bandara dan Pelabuhan
BACA ARTIKEL LAINNYA... BG Menang di Pengadilan, Ini Alasan Polri Belum Tentukan Sikap
Redaktur : Tim Redaksi