jpnn.com, JAKARTA - Pada pekan ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan sudah menerbitkan aturan baru terkait naiknya harga rumah subsidi.
Sebelumnya, usulan kenaikan harga rumah subsidi tengah dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BACA JUGA: Harga Rumah Subsidi Naik, Permintaan Tetap Tinggi
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, usulan kenaikan harga rumah subsidi itu berkisar dari 3-7,5 persen yang terbagi dalam 9 wilayah.
"Kami tidak bisa menetapkan. Kami bahas dengan Kemenkeu, kewenangan Kemenkeu untuk menetapkan supaya teman-teman bisa membangunnya cepat mungkin bisa turun dari Menkeu tapi kita bahas moga-moga Senin besok (hari ini, Red) bisa final," tuturnya seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: Harga Rumah Bersubsidi Bakal Naik jadi Rp 150 Juta
Ada beberapa alasan khusus mengapa pemerintah menaikkan harga rumah subsidi. Antara lain disebabkan biaya produksi rumah dan persoalan tanah perumahan.
BACA JUGA: Harga Rumah Subsidi Naik, Permintaan Tetap Tinggi
BACA JUGA: Harga Rumah Bersubsidi Berpotensi Naik
"Kami coba akomodir, dasarnya kenaikan harga itu ialah tanah di daerah, biaya produksi meningkat, material tukang, kemampuan konsumen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ini tiga hal dasar, sudah simulasikan 3 - 7,75 persen, jauh dari usulan REI sebesar 20 persen, ya kita sudah hitung survei di seluruh Indonesia," ujarnya.
Meski mengaku sedang dibahas di Kemenkeu, pihaknya belum memastikan tanggal yang pasti terkait penerbitan aturan kenaikan harga rumah subsidi. Paling lambat ia pastikan akan rampung pada bulan ini.
BACA JUGA: Siap – siap, Ada 200 Ribu Rumah Harga per Unit Rp 200 Juta
"Belum, saya tidak katakan final. Moga-moga, semoga kan terus dibahas. Jadi semoga bulan ini bisa keluar jadi lebih semangat lagi," pungkasnya. (baw/lip/nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap â siap, Ada 200 Ribu Rumah Harga per Unit Rp 200 Juta
Redaktur & Reporter : Soetomo