jpnn.com, GRESIK - Sebagian guru honorer k2 tidak bisa ikut seleksi Rekrutmen PPPK yang dijadikan solusi untuk pemerintah. Sebab, mereka belum sarjana.
Ijazah sarjana atau strata satu (S-1) merupakan salah satu syarat mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Pusat tak Punya Anggaran Gaji PPPK, Pemda Juga, Terus gimana?
BACA JUGA : Pemda Tolak Bayar Gaji PPPK, Begini Tanggapan Kepala BKN
BACA JUGA: Perangkat Desa Setara IIA tapi Gaji PPPK dari Honorer K2 Dibebankan ke Pemda
Koordinator Honorer K-2 Kabupaten Gresik, Jatim Hindun Alifah menyebutkan, setidaknya ada tiga orang yang belum sarjana. Semuanya warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Selain harus sarjana, syarat pendaftaran PPPK adalah bidang keilmuan yang linier. Hindun yang juga guru SDN 1 Beton, Menganti, mengaku tidak semua guru honorer K-2 di Kabupaten Gresik berijazah sesuai dengan bidangnya.
BACA JUGA: Saran Buat Jokowi terkait Polemik Gaji PPPK
BACA JUGA : Ingat, FHK2I Tetap Tolak PPPK tapi..
Karena itu, Forum Komunikasi (Fokom) Honorer K-2 akan mendata ulang. Guru yang bidang keilmuannya tidak linier akan disisihkan dulu.
Sebab, pendaftaran PPPK menggunakan sistem online seperti ujian CPNS (calon pegawai negeri sipil). Di dalam sistem online, pilihan bidang keilmuan sudah baku. Formasi yang dipilih harus sesuai ijazah.
Misalnya, guru bahasa Inggris SMP harus berijazah sarjana pendidikan bahasa Inggris. Sistem akan menolak jika tidak linier.
BACA JUGA : Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Berpotensi Terganggu Polemik Gaji
Secara terpisah, Kepala Bidang Data, Formasi, dan Pengembangan BKD Gresik Reza Pahlevi membenarkan bahwa kebutuhan anggaran gaji honorer K-2 cukup besar. BKD menyiapkan dua opsi.
Pertama, pengalihan anggaran dari sejumlah kegiatan atau program. Khususnya program yang berada di akhir tahun.
Pembahasannya dilakukan saat PAPBD (perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah) sekitar September.
BACA JUGA : Saran Buat Jokowi terkait Polemik Gaji PPPK
Kedua, gaji guru honorer K-2 akan dirapel. Konsekuensinya, para guru honorer yang sudah diterima sebagai PPPK tidak akan menerima gaji pada bulan pertama. Bayaran diberikan jika anggaran sudah tersedia.
Namun, opsi-opsi itu belum dibahas lebih lanjut dengan BPPKAD (badan pendapatan, pengelola keuangan dan aset daerah). Sebab, anggaran guru honorer K-2 tidak sama dengan PNS. "Kalau PNS dari DAU (dana alokasi khusus) pemerintah pusat. Nah, K-2 ini gajinya dibebankan di APBD," jelasnya. (adi/c6/roz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres, Fadel: Tidak Ada Kata Netral untuk Honorer K2
Redaktur & Reporter : Natalia