jpnn.com, PADANG - Sebanyak tujuh pasangan bukan muhrim di sejumlah indekos digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi dalam siaran persnya di Padang, Selasa mengatakan ketujuh pasangan ilegal tersebut terjaring dalam razia yang digelar pihaknya di sejumlah titik di Kota Padang.
BACA JUGA: Pria yang Tiba-tiba Terkapar di Pinggir Jalan Dibiarkan Warga Begitu Saja, Takut COVID-19
Ia mengatakan petugas mulai melakukan penyisiran di jalan Veteran Kecamatan Padang Barat dan Jalan Dobi Kecamatan Padang Selatan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat kos bebas yang dicurigai indikasi maksiat.
BACA JUGA: Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Terancam Hukuman Mati
Ia mengatakan petugas menemukan adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri sedang asyik berdua di kamar kos di kawasan Dobi dan ada juga yang lagi tidur tiduran.
"Pasangan tersebut langsung kita bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut," kata dia.
BACA JUGA: Sepasang Remaja Tepergok Berduaan Tengah Malam di Parkiran Gedung Dewan
Mereka diproses oleh PPNS Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang ada agar memberi efek jera.
BACA JUGA: Ajudan Pribadi Positif COVID-19, Wagub Sumut Musa Rajekshah Jalani Karantina Mandiri
"Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat apa lagi dalam kondisi perang melawan wabah Corona Virus yang lagi berjangkit," kata dia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi